Berita

Perwakilan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, ditimpuki massa ojol saat datang untuk berdialog/RMOL

Politik

Tolak Audiensi, Massa Ojol Timpuki Perwakilan Kemenhub

SELASA, 20 MEI 2025 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aksi demonstrasi yang dilakukan para driver ojek online (Ojol) di Jakarta, Selasa 20 Mei 2025, berlangsung panas.

Ribuan pengemudi yang tergabung dalam sejumlah aliansi driver Ojol itu dengan tegas menolak kedatangan perwakilan dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan audiensi. 

"Kami enggak mau perwakilan, maunya menteri," teriak para pengemudi Ojol.


Suasana makin panas ketika sejumlah pengunjuk rasa yang kesal hanya didatangi perwakilan Kemenhub melempari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, yang datang untuk berdialog.

Massa Ojol yang sudah berkumpul sejak pukul 11.00 WIB menolak keras kehadiran Ahmad Yani dan perwakilan Kemenhub lainnya. Mereka meneriakkan yel-yel penolakan dan melemparkan botol serta benda lain ke arah perwakilan Kemenhub yang mencoba memberikan penjelasan.

“Kami sudah berusaha menghadirkan perwakilan namun kalian menolak, ya sudah kalau begitu," seru salah seorang komandan polisi dari balik pagar besi. 

Aksi ini digelar Jalan Medan Merdeka Selatan atau di depan Kementerian BUMN. Para pengemudi menyuarakan empat tuntutan utama kepada pemerintah, yang dinilai selama ini belum berpihak pada kesejahteraan mereka sebagai mitra aplikator.

Empat tuntutan tersebut adalah Kenaikan tarif penumpang kendaraan roda dua, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian, Kehadiran regulasi khusus untuk layanan pengantaran makanan dan barang oleh Ojol roda dua, agar tidak ada lagi ketimpangan dalam perlakuan antara mitra dan aplikator.

Lalu Penetapan ketentuan tarif bersih untuk kendaraan roda empat, demi memastikan pengemudi mendapatkan pendapatan layak setelah dipotong berbagai biaya. Dan mendorong disahkannya Undang-undang Transportasi Online Indonesia, yang menjadi payung hukum jelas untuk semua pelaku di sektor transportasi daring.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya