Berita

Kementerian Perdagangan/Net

Bisnis

Redam Harga Kelapa, Pemerintah akan Terapkan Pungutan Ekspor

SELASA, 20 MEI 2025 | 07:11 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan penetapan pungutan ekspor (PE) terhadap komoditas kelapa bulat. Kemungkinan PE akan segera diterbitkan pekan ini.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara tingginya permintaan ekspor dan ketersediaan pasokan kelapa di pasar dalam negeri, khususnya bagi kebutuhan industri nasional.

"Minggu ini untuk menetapkan yang PE. Jadi kita pakai mekanisme PE dulu, pungutan ekspor," ujar Budi kepada media di Jakarta, Senin, 19 Mei 2025. 


Belakangan harga kelapa di tingkat konsumen melonjak. Mendag mengatakan, meskipun pasokan kelapa bulat di Indonesia melimpah, namun tingginya permintaan dari luar negeri membuat petani dan eksportir lebih memilih mengirim kelapa ke pasar internasional, lantaran harganya lebih menggiurkan. Stok kelapa bulat di pasar domestik pun menurun. 

Akibatnya, hukum ekonomi supply and demand pun bekerja mendorong harga melambung tinggi di tangan konsumen.

Ia berjanji akan mengatur lagi mekanisme ekspor. Penerapan PE ini akan menjadi "rem" bagi eksportir dan mendorong sebagian pasokan untuk tetap di dalam negeri.

"Nanti kita atur dengan PE ini. Sebenarnya harapan kita itu kalau diatur dengan PE katakanlah sekian persen ya, otomatis kan saya pikir tidak semua jadi ekspor," ujarnya. 

Rencana penerapan PE untuk komoditas kelapa bulat ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi mengatakan kebijakan terkait ekspor kelapa bulat masih dalam tahap pembahasan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya