Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya/RMOL
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik (parpol) diberikan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditanggapi Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya.
Menurut Bima, masalah pembiayaan partai politik harus dipahami secara utuh. Tidak bisa sepotong-sepotong.
Ia menilai, studi perbandingan sistem pembiayaan politik di berbagai negara penting dilakukan untuk merumuskan model terbaik bagi Indonesia.
Bima pun mencontohkan Amerika Serikat sebagai negara yang menerapkan pembiayaan politik dari sektor swasta secara terbuka, dengan donasi dalam jumlah besar. Namun, model tersebut membawa konsekuensi tersendiri.
"Politiknya menjadi sangat liberal, dan ada kecenderungan pemilik modal menentukan arah kebijakan,” ujar Bima dalam Proklamasi Democracy Forum dengan tema revisi paket Rancangan Undang-undang Pemilu di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.
Sementara itu, di banyak negara Eropa, negara justru memberikan bantuan dana kepada partai politik agar mereka bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.
Model ini, menurut Bima, dapat menjadi rujukan bagi Indonesia. Asalkan diiringi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
“Catatannya harus diiringi dengan transparansi. Alokasi jelas untuk apa? Tentu pendanaan ini diawasi besarannya berapa. Diawasi oleh KPK, masyarakat, dan teman-teman kampus," jelasnya.
Bima mengungkapkan bahwa usulan penataan pembiayaan parpol juga banyak datang dari kalangan kampus. Tujuannya adalah untuk menyehatkan sistem politik nasional, namun dengan syarat penggunaan dana harus terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga jangan ditafsirkan uang ini digunakan untuk kepentingan pengurus partai atau elite partai, tidak! Uang ini harus sampai manfaatnya ke rakyat, bagi pemilih, untuk pendidikan politik," pungkasnya.