Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam acara Proklamasi Democracy Forum di Jakarta, Senin 19 Mei 2025/RMOL

Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Bertentangan dengan Putusan MK

SENIN, 19 MEI 2025 | 19:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Diperlukan kehati-hatian dalam menyusun revisi Undang-undang Pemilu agar tidak bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan bahwa reformasi regulasi pemilu harus dilakukan secara terukur dan partisipatif.

"Tentu ada beberapa catatan, terkait politik uang, pendanaan pemilu, aspek penyelenggaraan, itu kita perbaiki. Tapi bukan berarti kita membongkar semua (aturan yang ada)," ujar Bima Arya dalam acara Proklamasi Democracy Forum di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.


Bima menegaskan, langkah yang lebih bijak adalah melakukan kodifikasi dan fokus pada isu-isu yang benar-benar krusial, bukan mengganti semua secara menyeluruh. 

Pemerintah menginginkan proses pembahasan yang cukup waktu dan tidak terburu-buru, agar tidak tumpang tindih dengan tahapan pemilu selanjutnya. Maka penting keterlibatan seluruh pihak dalam proses revisi. 

“Kita harus pelajari semua keputusan MK. Jangan sampai UU yang baru bertentangan dengan keputusan MK," tegasnya.

Terkait wacana digitalisasi pemilu, Bima menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang untuk mengadopsi sistem pemungutan suara elektronik (e-voting), dengan dimulai dari pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurutnya, desa-desa di Indonesia relatif lebih siap untuk tahap awal penerapan e-voting.

“Kalau ditarik ke tingkat kabupaten/kota, tentu memerlukan sistem yang lebih matang. Tapi paling tidak, Pilkades bisa menjadi batu loncatan menuju e-voting nasional,” jelasnya.

Saat ditanya apakah e-voting masuk dalam usulan pemerintah untuk revisi RUU Pemilu, Bima membenarkan adanya ruang terbuka untuk itu. 

“Ya, ruang itu ada. Tapi tentu tergantung kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kami di pemerintah juga perlu koordinasi lintas kementerian Menkopolhukam, Kemenkumham, semuanya harus didengar,” tegasnya.

Meski RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, Bima menekankan bahwa pemerintah tetap memiliki posisi penting dan harus memiliki perspektif yang kuat, mengingat dampaknya sangat luas terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya