Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam acara Proklamasi Democracy Forum di Jakarta, Senin 19 Mei 2025/RMOL

Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Bertentangan dengan Putusan MK

SENIN, 19 MEI 2025 | 19:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Diperlukan kehati-hatian dalam menyusun revisi Undang-undang Pemilu agar tidak bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan bahwa reformasi regulasi pemilu harus dilakukan secara terukur dan partisipatif.

"Tentu ada beberapa catatan, terkait politik uang, pendanaan pemilu, aspek penyelenggaraan, itu kita perbaiki. Tapi bukan berarti kita membongkar semua (aturan yang ada)," ujar Bima Arya dalam acara Proklamasi Democracy Forum di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.


Bima menegaskan, langkah yang lebih bijak adalah melakukan kodifikasi dan fokus pada isu-isu yang benar-benar krusial, bukan mengganti semua secara menyeluruh. 

Pemerintah menginginkan proses pembahasan yang cukup waktu dan tidak terburu-buru, agar tidak tumpang tindih dengan tahapan pemilu selanjutnya. Maka penting keterlibatan seluruh pihak dalam proses revisi. 

“Kita harus pelajari semua keputusan MK. Jangan sampai UU yang baru bertentangan dengan keputusan MK," tegasnya.

Terkait wacana digitalisasi pemilu, Bima menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang untuk mengadopsi sistem pemungutan suara elektronik (e-voting), dengan dimulai dari pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurutnya, desa-desa di Indonesia relatif lebih siap untuk tahap awal penerapan e-voting.

“Kalau ditarik ke tingkat kabupaten/kota, tentu memerlukan sistem yang lebih matang. Tapi paling tidak, Pilkades bisa menjadi batu loncatan menuju e-voting nasional,” jelasnya.

Saat ditanya apakah e-voting masuk dalam usulan pemerintah untuk revisi RUU Pemilu, Bima membenarkan adanya ruang terbuka untuk itu. 

“Ya, ruang itu ada. Tapi tentu tergantung kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kami di pemerintah juga perlu koordinasi lintas kementerian Menkopolhukam, Kemenkumham, semuanya harus didengar,” tegasnya.

Meski RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, Bima menekankan bahwa pemerintah tetap memiliki posisi penting dan harus memiliki perspektif yang kuat, mengingat dampaknya sangat luas terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya