Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam acara Proklamasi Democracy Forum di Jakarta, Senin 19 Mei 2025/RMOL

Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Bertentangan dengan Putusan MK

SENIN, 19 MEI 2025 | 19:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Diperlukan kehati-hatian dalam menyusun revisi Undang-undang Pemilu agar tidak bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan bahwa reformasi regulasi pemilu harus dilakukan secara terukur dan partisipatif.

"Tentu ada beberapa catatan, terkait politik uang, pendanaan pemilu, aspek penyelenggaraan, itu kita perbaiki. Tapi bukan berarti kita membongkar semua (aturan yang ada)," ujar Bima Arya dalam acara Proklamasi Democracy Forum di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.


Bima menegaskan, langkah yang lebih bijak adalah melakukan kodifikasi dan fokus pada isu-isu yang benar-benar krusial, bukan mengganti semua secara menyeluruh. 

Pemerintah menginginkan proses pembahasan yang cukup waktu dan tidak terburu-buru, agar tidak tumpang tindih dengan tahapan pemilu selanjutnya. Maka penting keterlibatan seluruh pihak dalam proses revisi. 

“Kita harus pelajari semua keputusan MK. Jangan sampai UU yang baru bertentangan dengan keputusan MK," tegasnya.

Terkait wacana digitalisasi pemilu, Bima menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang untuk mengadopsi sistem pemungutan suara elektronik (e-voting), dengan dimulai dari pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurutnya, desa-desa di Indonesia relatif lebih siap untuk tahap awal penerapan e-voting.

“Kalau ditarik ke tingkat kabupaten/kota, tentu memerlukan sistem yang lebih matang. Tapi paling tidak, Pilkades bisa menjadi batu loncatan menuju e-voting nasional,” jelasnya.

Saat ditanya apakah e-voting masuk dalam usulan pemerintah untuk revisi RUU Pemilu, Bima membenarkan adanya ruang terbuka untuk itu. 

“Ya, ruang itu ada. Tapi tentu tergantung kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kami di pemerintah juga perlu koordinasi lintas kementerian Menkopolhukam, Kemenkumham, semuanya harus didengar,” tegasnya.

Meski RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, Bima menekankan bahwa pemerintah tetap memiliki posisi penting dan harus memiliki perspektif yang kuat, mengingat dampaknya sangat luas terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya