Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam acara Proklamasi Democracy Forum di Jakarta, Senin 19 Mei 2025/RMOL

Politik

Revisi UU Pemilu Jangan Bertentangan dengan Putusan MK

SENIN, 19 MEI 2025 | 19:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Diperlukan kehati-hatian dalam menyusun revisi Undang-undang Pemilu agar tidak bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan bahwa reformasi regulasi pemilu harus dilakukan secara terukur dan partisipatif.

"Tentu ada beberapa catatan, terkait politik uang, pendanaan pemilu, aspek penyelenggaraan, itu kita perbaiki. Tapi bukan berarti kita membongkar semua (aturan yang ada)," ujar Bima Arya dalam acara Proklamasi Democracy Forum di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin 19 Mei 2025.


Bima menegaskan, langkah yang lebih bijak adalah melakukan kodifikasi dan fokus pada isu-isu yang benar-benar krusial, bukan mengganti semua secara menyeluruh. 

Pemerintah menginginkan proses pembahasan yang cukup waktu dan tidak terburu-buru, agar tidak tumpang tindih dengan tahapan pemilu selanjutnya. Maka penting keterlibatan seluruh pihak dalam proses revisi. 

“Kita harus pelajari semua keputusan MK. Jangan sampai UU yang baru bertentangan dengan keputusan MK," tegasnya.

Terkait wacana digitalisasi pemilu, Bima menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang untuk mengadopsi sistem pemungutan suara elektronik (e-voting), dengan dimulai dari pemilihan kepala desa (Pilkades). Menurutnya, desa-desa di Indonesia relatif lebih siap untuk tahap awal penerapan e-voting.

“Kalau ditarik ke tingkat kabupaten/kota, tentu memerlukan sistem yang lebih matang. Tapi paling tidak, Pilkades bisa menjadi batu loncatan menuju e-voting nasional,” jelasnya.

Saat ditanya apakah e-voting masuk dalam usulan pemerintah untuk revisi RUU Pemilu, Bima membenarkan adanya ruang terbuka untuk itu. 

“Ya, ruang itu ada. Tapi tentu tergantung kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kami di pemerintah juga perlu koordinasi lintas kementerian Menkopolhukam, Kemenkumham, semuanya harus didengar,” tegasnya.

Meski RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, Bima menekankan bahwa pemerintah tetap memiliki posisi penting dan harus memiliki perspektif yang kuat, mengingat dampaknya sangat luas terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya