Berita

Pakar kepemiluan Titi Anggraini di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Politik

Titi Anggraini:

UU Pemilu Perlu Perbaikan Menyeluruh

SENIN, 19 MEI 2025 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar kepemiluan Titi Anggraini menyoroti urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu secara serius, tepat waktu, dan menyeluruh.

Dalam forum Proklamasi Democracy Forum yang digelar Partai Demokrat, ia menegaskan bahwa pembenahan sistem pemilu di Indonesia bukan sekadar teknis administratif, melainkan langkah krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dari bahaya otoritarianisme elektoral.

Titi mencatat bahwa UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menjadi undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi sejak lembaga tersebut berdiri, dengan 159 kali uji materi per 13 Mei 2025.


"Sementara itu, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga telah diuji sebanyak 82 kali," kata Titi di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Angka-angka ini menunjukkan tingginya dinamika dan problematika dalam regulasi kepemiluan Indonesia. Ia pun mengingatkan  keterlambatan dalam membahas RUU Pemilu akan berdampak serius.

“Keterlambatan pembahasan bukan hanya mengurangi kualitas substansi aturan, tapi juga membuka ruang besar bagi yudisialisasi politik, yaitu ketergantungan pada hakim dan pengadilan dalam menyusun aturan main pemilu,” jelas Titi.

Menurutnya, kondisi ini dapat merembet menjadi politisasi yudisial, di mana lembaga peradilan dijadikan alat untuk melegitimasi agenda kekuasaan.

Kesalahan dalam memilih sistem pemilu pun bisa berakibat fatal. Titi menyoroti efek sistem proporsional terbuka yang selama ini telah menimbulkan kanibalisme antar caleg dalam satu partai, maraknya politik uang, hingga mengikis kekuatan ideologis partai politik.

"Akibatnya, pemilih makin sulit bersikap kritis dan kepercayaan publik terhadap partai terus menurun," tegasnya.

Ia juga memperingatkan agar pemilihan model keserentakan pemilu tidak salah arah.

Menurutnya, keserentakan yang terlalu kompleks menyebabkan tingginya suara tidak sah, dan menciptakan anomali berupa partisipasi tinggi namun banyak kesalahan dalam pemberian suara.

Titi menggarisbawahi, konsistensi terhadap putusan MK No.85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari Pemilu.

Oleh karena itu, diperlukan kodifikasi seluruh aturan tentang pileg, pilpres, pilkada, dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang induk UU tentang Pemilihan Umum.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya