Berita

Pakar kepemiluan Titi Anggraini di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Politik

Titi Anggraini:

UU Pemilu Perlu Perbaikan Menyeluruh

SENIN, 19 MEI 2025 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar kepemiluan Titi Anggraini menyoroti urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu secara serius, tepat waktu, dan menyeluruh.

Dalam forum Proklamasi Democracy Forum yang digelar Partai Demokrat, ia menegaskan bahwa pembenahan sistem pemilu di Indonesia bukan sekadar teknis administratif, melainkan langkah krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dari bahaya otoritarianisme elektoral.

Titi mencatat bahwa UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menjadi undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi sejak lembaga tersebut berdiri, dengan 159 kali uji materi per 13 Mei 2025.


"Sementara itu, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga telah diuji sebanyak 82 kali," kata Titi di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Angka-angka ini menunjukkan tingginya dinamika dan problematika dalam regulasi kepemiluan Indonesia. Ia pun mengingatkan  keterlambatan dalam membahas RUU Pemilu akan berdampak serius.

“Keterlambatan pembahasan bukan hanya mengurangi kualitas substansi aturan, tapi juga membuka ruang besar bagi yudisialisasi politik, yaitu ketergantungan pada hakim dan pengadilan dalam menyusun aturan main pemilu,” jelas Titi.

Menurutnya, kondisi ini dapat merembet menjadi politisasi yudisial, di mana lembaga peradilan dijadikan alat untuk melegitimasi agenda kekuasaan.

Kesalahan dalam memilih sistem pemilu pun bisa berakibat fatal. Titi menyoroti efek sistem proporsional terbuka yang selama ini telah menimbulkan kanibalisme antar caleg dalam satu partai, maraknya politik uang, hingga mengikis kekuatan ideologis partai politik.

"Akibatnya, pemilih makin sulit bersikap kritis dan kepercayaan publik terhadap partai terus menurun," tegasnya.

Ia juga memperingatkan agar pemilihan model keserentakan pemilu tidak salah arah.

Menurutnya, keserentakan yang terlalu kompleks menyebabkan tingginya suara tidak sah, dan menciptakan anomali berupa partisipasi tinggi namun banyak kesalahan dalam pemberian suara.

Titi menggarisbawahi, konsistensi terhadap putusan MK No.85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari Pemilu.

Oleh karena itu, diperlukan kodifikasi seluruh aturan tentang pileg, pilpres, pilkada, dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang induk UU tentang Pemilihan Umum.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya