Berita

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), asal Lombok, Dian Sandi Utama/Istimewa

Politik

Dian Sandi Siap Terbuka Saat Diperiksa di Polda Metro Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

SENIN, 19 MEI 2025 | 12:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

RMOL. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, Dian Sandi Utama, memenuhi jadwal pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Mei 2025.

Dian Sandi yang tiba sekitar pukul 09.58 WIB itu diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai dengan surat yang saya terima itu undangan klarifikasi terkait dengan laporan Pak Jokowi, saya sebagai warga negara yang baik yang taat hukum, saya sedang dibutuhkan saat ini keterangannya ya saya akan menghadiri," kata Dian.


Dian berjanji akan terbuka selama proses pemeriksaan atau saat dirinya dimintai keterangan penyidik.

"Saya hadir untuk menjelaskan, sepanjang yang saya ketahui pasti saya akan terbuka sama pihak kepolisian, saya percaya pekerjaan profesional dan ke depannya semua ini sesuai dengan yang saya sampaikan dari awal saya ingin semua ini berakhir," kata Dian Sandi.

Dalam pemeriksaan ini, Dian Sandi tidak membawa dokumen khusus. Hanya saja dirinya siap menunjukkan bila penyidik membutuhkan.

"Tidak ada yang saya bawa (dokumen), tetapi nanti kalau dibutuhkan saya akan siapkan," imbuhnya.

Di sisi lain, Dian Sandi dalam kanal YouTube iNews mengungkapkan alasan mengunggah foto ijazah yang diklaim milik Jokowi ke media sosial X.

"Saya menyampaikan bahwa niat saya melakukan itu (mengunggah ijazah Jokowi) pertama kali yaitu ingin segera kasus-kasus soal ijazah palsu ini berlalu. Ini sudah terlalu lama. Bayangkan kalau kita bicara kronologinya dari 2013 atau 2014," ujarnya dikutip dari YouTube iNews pada Minggu, 19 Mei 2025.

Sebelumnya, Jokowi bersama kuasa hukumnya Yakup Hasibuan resmi melaporkan beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Para terlapor ini akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat membuat laporan polisi, Yakup Hasibuan hanya menyebutkan lima orang terlapor terkait tuduhan ijazah palsu.

Dalam laporan itu, Jokowi menilai ada pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan ijazah palsu.

"Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan, mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitas milik pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya