Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham, memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 17 Mei 2025/RMOL

Politik

KPK Usul Dana Parpol dari APBN Ditambah, Golkar Pilih Jalan Tengah

MINGGU, 18 MEI 2025 | 00:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik mendapat dana besar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) direspons Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Idrus Marham. 

Idrus Marham menyebut, usulan KPK tentang dana parpol ditingkatkan menggunakan APBN tengah dikaji di internal partai. Bahkan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengarahkan agar partai memilih jalan tengah. Dalam artian, meminta negara hadir sekaligus partai politik ikut bertanggung jawab agar partai bebas dari korupsi. 

“Sesuai arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar, supaya kebersamaan kita dan KPK untuk mencoba bagaimana merumuskan format ideal tentang pendanaan partai yang oleh pemikiran Golkar harus jalan tengah. Ada tanggung jawab dari partai dan juga tanggung jawab dari pemerintah,” kata Idrus kepada wartawan, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 17 Mei 2025. 


Dengan begitu, lanjut Idrus, pemerintah dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa masuk untuk mengaudit sirkulasi keuangan partai politik. 

Menurut Idrus, dengan jalan tengah yang dipilih Golkar itu, partai politik pun tetap terbuka mendapat bantuan dari pemerintah secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. 

“Jadi harus diserahkan sepenuhnya kepada BPK untuk melakukan audit keuangan partai itu sendiri,” kata mantan Menteri Sosial ini. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengusulkan parpol diberikan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Usulan itu bertujuan agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut parpol atau proses politik.

“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik," kata Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, Kamis 15 Mei 2025.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya