Berita

Budi Arie Setiadi/Net

Hukum

Budi Arie dalam Pusara Judol Diduga Terima Fee Pengamanan 50 Persen

SABTU, 17 MEI 2025 | 19:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Nama Mantan Menkominfo (sekarang Menkomdigi) Budi Arie Setiadi muncul dan diduga terlibat dalam pengamanan website judi online (judol).

Budi Arie yang juga loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo diduga menerima fee hingga 50 persen dari pengamanan, agar sejumlah website judol tidak diblokir.

Dugaan itu terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Zulkarnaen Apriliantony yang duduk sebagai terdakwa bersama dengan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus dalam sidang perdana perkara judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.


Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya kembali informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, nama Budi dalam perkara itu bermula saat Jonathan yang merupakan buron di kasus berkenalan dengan Alwin yang merupakan Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama dan minta dikenalkan orang Kemenkominfo yang bertugas di sektor penanganan situs judol agar situs judol itu tidak diblokir.

Seiring berjalannya waktu, pada Oktober 2023, Alwin dikenalkan kepada Denden selaku Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal melalui saksi Fakhri Dzulfiqar dan sepakat untuk mengamankan sejumlah situs judol dengan tarif Rp4 juta per websitenya.

Saat itu juga Denden menyortir dan merekap sejumlah situs judol yang akan diblokir dan mana yang tidak bersama dengan Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing termasuk juga Dzulfiqar, setelah selesai, rekapan itu diserahkan kepada Riko Rasota selaku Ketua Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE).

Di sinilah, peran Budi pun mulai diketahui pada bulan Oktober 2023 yang turut serta memerintahkan Zulkarnaen mencari orang untuk mengumpulkan data website perjudian online. Lalu, Budi berkenalan dengan Adhi Kismanto.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," kata Jaksa.

Sebagai balas jasa, Adhi meminta langsung ke Budi agar masuk ke Kemenkominfo sebagai tenaga ahli melalui proses seleksi.

Padahal, menurut standarisasi proses seleksi, Adhi semestinya tidak lolos dengan alasan tidak memiliki gelar sarjana.

Namun karena sudah membantu Budi, Adhi akhirnya lolos sebagai tenaga ahli yang bertugas mencari website judol untuk nantinya akan diblokir hingga pada bulan Maret 2024 praktik pengamanan judi online sempat dihentikan.

Rupanya, praktik pengamanan situs judol kembali dilanjutkan setelah ada permintaan dari Muhrijan alias Agus yang rela menggelontorkan dana Rp8 juta per website judol agar dijaga. Lagi-lagi dalam case ini, ada pembagian fee termasuk kepada Budi Arie sendiri.

"Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa Adhi Kismanto, dan terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp. 8.000.000,- per website serta pembagian untuk terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap Jaksa.

Sebelum kasus ini terungkap, pada 19 April, Adhi mendapat informasi Budi Arie telah menghentikan penjagaan website judol tersebut.

Sayangnya, Adhi teguh dan berulang kali meminta langsung kepada Budi di rumah dinasnya agar pengamanan website judol tetap diteruskan, Budi pun mengamini permintaan dari Adhi.

Terbukti, sampai dengan bulan Oktober 2024, sudah ada 3.900 website diamankan, sementara yang membayar hanya 3.706.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya