Berita

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi/ Dok. Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden

Nusantara

Ketua MUI: Negara Sah Urus Zakat

Partisipasi Masyarakat Tidak Terhambat
SABTU, 17 MEI 2025 | 18:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting. Hal ini sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat yang memperlihatkan pentingnya peran fasilitatif pemerintah dalam pembentukan Amil Zakat. 

Dalam ketentuan Fatwa 8/2011 itu, ada dua model pembentukan amil zakat. Pertama, diangkat oleh pemerintah. Kedua, dibentuk oleh Masyarakat, kemudian disahkan oleh pemerintah. 

“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan. Partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,” kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi dalam keterangannya, Sabtu 17 Mei 2025. 


Salah satu rujukan dalam konsideran fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi Amil adalah: Seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.  

“Di sini, terbaca peran negara dalam pembentukan amil zakat,” Kiai Masduki menambahkan. Keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat, kata Kiai Masduki, dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemasalahatan. 

Salah satu kaidah fiqhiyah referensi konsideran Fatwa 8/2011 adalah, Tasharruful Imam ‘alar Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah (Tindakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan).

“Relasi agama dan negara di Indonesia ini khas. Meskipun bukan negara agama, Indonesia bukan nagara yang meminggirkan urusan agama,” kata Kiai Masduki.

“Relasi agama dan negara bersifat simbiotik. Negara tidak masuk ke wilayah doktirin agama, tapi memfasilitasi tata kelola urusan agama," sambungnya.

Dalam hal zakat, lanjut Kiai Masduki, bukan negara yang mewajibkan zakat. Itu ranahnya agama. Namun karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukung, salah satunya dengan membentuk Baznas.

Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pemerintah membentuk Baznas. Status Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meski lembaga pemerintah, keanggotaan Baznas sebagian besar dari unsur masyarakat. Baznas terdiri sebelas orang anggota. Delapan di antaranya dari unsur masyarakat. Hanya tiga orang dari unsur pemerintah. 

Anggota Baznas dari unsur masyarakat harus mendapat pertimbangan DPR, sebagai wakil rakyat, baru dapat diusulkan Menteri Agama, untuk diangkat oleh Presiden.

Selain Baznas, partisipasi masyarakat difasilitasi dalam bentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Masyarakat dapat membentuk LAZ dengan izin menteri dan rekomendasi Baznas. 

“Izin dan rekomendasi ini lebih dalam kerangka agar lebih terintegrasi dan sama-sama menjaga akuntabilitas, sehingga daya guna dan hasil gunanya makin efektif,” kata Kiai Masduki.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya