Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bawaslu: Jangan Anggap Putusan MK Aib Demokrasi

SABTU, 17 MEI 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Persepsi negatif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dimentahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menerangkan, MK diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menangani perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada), sebagai upaya mencari keadilan dalam kerangka konstitusional.

Di samping itu, dia juga menganggap PHP Kada di MK merupakan ruang legal yang disediakan negara, untuk mencegah gesekan di antara masyarakat.


"Masyarakat taat hukum itu tidak mencari keadilan di jalanan, tapi mencari keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yaitu lewat pengadilan yang bisa memenuhi rasa keadilan," ujar Totok kepada RMOL, Sabtu, 17 Mei 2025.

Di samping itu, melalui MK peserta pemilu dan masyarakat pemilih dapat memperbaiki demokrasi di Indonesia, dengan menegakkan hukum melalui pengadilan konstitusi.

"Sehingga jangan dianggap kalau ada PSU atau Mahkamah Konstitusi itu sebuah aib demokrasi," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Totok meyakini proses demokrasi Indonesia dari waktu ke waktu akan semakin baik, apabila seluruh pihak memahami penegakkan hukum pemilu ataupun pilkada, termasuk melalui PHP Kada di MK.

"Justru itu memang saluran yang sudah dibuat negara, sehingga rakyat bisa memenuhi rasa keadilannya, tidak di jalanan. Itulah proses pendewasaan," demikian Totok menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya