Berita

Rimbo Bugis/Net

Politik

Harus Dihentikan, Gufroni Terlalu Jauh Tunggangi Muhammadiyah

SABTU, 17 MEI 2025 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengacara mafia tanah Charli Candra, Gufroni dinilai telah menunggangi Muhammadiyah melalui LBH-AP PP Muhammadiyah sudah terlalu jauh, dan harus segera dihentikan demi menjaga marwah dan wibawa organisasi.

"Sikap Gufroni sudah terlalu meresahkan, kita sebagai kader Muhammadiyah melihat perilaku dia merusak reputasi dan wibawa organisasi," kata Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) periode 2018-2024, Rimbo Bugis kepada wartawan, Sabtu 17 Mei 2025.

Menurutnya Gufroni sudah diingatkan untuk tidak menggiring Muhammadiyah secara ugal-ugalan saat berada dalam struktur kepengurusan.


"Ada Pak Busyro (Busyro Muqoddas) katanya berbicara kalau saya (Rimbo Bugis) dan saudara Nurlete bukan warga Muhammadiyah. Saya tidak yakin pernyataan itu dari Pak Busyro yang bicara, jangan-jangan itu akal-akalan Gufroni saja," ujar Rimbo.

Dia menambahkan kalau Gufroni orang yang suka mendramatisir sesuatu, sebab dia bukan kader murni yang di kaderisasi langsung melalui ortom-ortom Muhammadiyah seperti IMM dan IPM.

Bagi Rimbo, Gufroni tidak lebih dari seorang eksodus yang berhijrah masuk Muhammadiyah untuk mencari jati dirinya.

"Dia itu hanya kader titipan dan bukan kader murni Muhammadiyah. Kita ini berdarah-darah berproses dari bawah, yang dikaderkan untuk membesarkan Muhammadiyah, bukan lompat masuk mencari makan di Muhammadiyah seperti Gufroni dan kelompoknya," tegas Rimbo.

Masih kata Rimbo, kini Gufroni tampil di ruang publik bersandiwara seakan dia sedang difitnah, merekayasa situasi untuk mencari simpati kembali dari warga Muhammadiyah.

"Diskursus di internal kader tentang sikap dan karakter orang-orang seperti Gufroni ini yang suka memanfaatkan Muhammadiyah sudah usang sebenarnya, hanya bedanya sekarang diumbar ke publik," tuturnya.

Bila Gufroni ingin mencari keadilan dan kepastian hukum bagi siapapun termasuk mafia tanah harus datang ke pengadilan. Artinya, bukan menggiring Muhammadiyah untuk membangun opini seakan-akan yang dia bela adalah orang terzalimi padahal orang tidak benar yang selalu kalah di pengadilan.

"Kalau Gufroni tidak senang, silahkan berurusan di pengadilan adu argumentasi hukum, bukan cari sensasi di luar agar dijuluki pahlawan," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya