Berita

TB Hasanuddin/ist

Politik

Komisi I DPR: Penempatan TNI di Kejaksaan Harus Hati-hati

SABTU, 17 MEI 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penempatan prajurit TNI untuk pengamanan terhadap institusi Kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum dan konstitusi.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

Dalam Pasal 30C huruf c, dinyatakan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan itu menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Hasanuddin menjelaskan, bahwa Staf Kepresidenan sudah  menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai dan penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti.

“Karena Perpresnya belum selesai, sementara Kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran , maka saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu 17 Mei 2025. 

Namun begitu, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa penggunaan diskresi Presiden, khususnya UU TNI, dan harus dilakukan secara terbatas dan proporsional.

“Saya ingin tegaskan dua hal: Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata. Kedua, penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” tegasnya.

Sebelumnya, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025. 

Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya