Berita

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra/Ist

Presisi

Santri Dibunuh Gegara Pinjam Sandal

SABTU, 17 MEI 2025 | 06:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pembunuhan tragis seorang santri berusia 13 tahun berinisial MRW, yang ditemukan tak bernyawa di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.

Korban yang merupakan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Mustaqim, Kecamatan Punggur itu tewas setelah dianiaya oleh dua pelaku yang merupakan sepasang remaja kembar berinisial RI dan RU. Kedua pelaku masih berusia 16 tahun. 

“Motif pembunuhan ini sangat sepele namun berujung fatal. Pelaku sakit hati karena sandal miliknya diambil korban dan tidak kunjung dikembalikan,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.


Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada Kamis 24 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Korban awalnya bertemu kedua pelaku di tanggul irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur. 

Di lokasi tersebut, pelaku RI dan RU langsung melayangkan pukulan kepada korban hingga terjatuh.

Tak berhenti di situ, keduanya kemudian mencekik dan menjerat leher korban dengan tali jemuran hingga korban dipastikan meninggal dunia. 

Setelah itu, jasad korban dibuang ke aliran irigasi, sampai akhirnya ditemukan warga mengambang di irigasi Kampung Rama Dewa, Seputih Raman, pada Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 10.15 WIB.

Kapolres menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada 14 Mei 2025 di rumah mereka di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres dikutip dari RMOLLampung.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya