Berita

Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu/Ist

Hukum

KP3-I:

Laporan Jokowi di Polda Metro Tak Bisa Dilanjutkan

Tanpa Barang Bukti Ijazah Asli
JUMAT, 16 MEI 2025 | 23:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi tidak bisa dilanjutkan penyelidik Polda Metro Jaya karena barang bukti yang diserahkan hanya fotokopi ijazah.

"Laporan Jokowi baru bisa ditindaklanjutkan apabila pelapor menunjukkan ijazah asli dan skripsi aslinya," kata Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu kepada RMOL, Jumat 16  Mei 2025.

Tom mengatakan, bagaimana mungkin penyelidik memeriksa terlapor sementara mereka belum pernah melihat keaslian ijazah dan skripsinya.


"Lantas apa yang menjadi pegangan Polda Metro Jaya dan penyelidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut?" tanya Tom.

Sebelum memproses laporan Jokowi, kata Tom, penyelidik seharusnya sudah melihat secara langsung ijazah dan skripsi asli.

"Bagaimana kalau ijazah dan sikripsi Jokowi gaib seperti mobil Esemka? Apa Polda Metro Jaya mau bertanggungjawab?" sambungnya.

Tom berharap penyelidik Polda Metro Jaya profesional dalam menangani laporan Jokowi.

"Jangan karena tidak enak hati sama bekas presiden lalu penyelidik melanggar tata cara pelaporan," kata Tom.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyelidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus ini. 

“Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Ade kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Joko Widodo bersama kuasa hukumnya Yakup Hasibuan resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Para terlapor ini akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat membuat laporan polisi, Yakup Hasibuan hanya menyebutkan lima orang terlapor terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan inisial. Yakni RS, ES, RS, T, dan K.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya