Berita

Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu/Ist

Hukum

KP3-I:

Laporan Jokowi di Polda Metro Tak Bisa Dilanjutkan

Tanpa Barang Bukti Ijazah Asli
JUMAT, 16 MEI 2025 | 23:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi tidak bisa dilanjutkan penyelidik Polda Metro Jaya karena barang bukti yang diserahkan hanya fotokopi ijazah.

"Laporan Jokowi baru bisa ditindaklanjutkan apabila pelapor menunjukkan ijazah asli dan skripsi aslinya," kata Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu kepada RMOL, Jumat 16  Mei 2025.

Tom mengatakan, bagaimana mungkin penyelidik memeriksa terlapor sementara mereka belum pernah melihat keaslian ijazah dan skripsinya.


"Lantas apa yang menjadi pegangan Polda Metro Jaya dan penyelidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut?" tanya Tom.

Sebelum memproses laporan Jokowi, kata Tom, penyelidik seharusnya sudah melihat secara langsung ijazah dan skripsi asli.

"Bagaimana kalau ijazah dan sikripsi Jokowi gaib seperti mobil Esemka? Apa Polda Metro Jaya mau bertanggungjawab?" sambungnya.

Tom berharap penyelidik Polda Metro Jaya profesional dalam menangani laporan Jokowi.

"Jangan karena tidak enak hati sama bekas presiden lalu penyelidik melanggar tata cara pelaporan," kata Tom.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyelidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus ini. 

“Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Ade kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Joko Widodo bersama kuasa hukumnya Yakup Hasibuan resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Para terlapor ini akan dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat membuat laporan polisi, Yakup Hasibuan hanya menyebutkan lima orang terlapor terkait tuduhan ijazah palsu tersebut dengan inisial. Yakni RS, ES, RS, T, dan K.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya