Berita

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025/RMOL

Hukum

Jaksa Akui Penyelidik KPK Tak Lihat Langsung Keterlibatan Hasto

JUMAT, 16 MEI 2025 | 20:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa penuntut umum mengakui bahwa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, tidak melihat secara langsung keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 serta perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Arif dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Awalnya, pihak kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma menyampaikan keberatan saat Arif menyampaikan keterangan soal hasil ekspos dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, keterangan itu tidak relevan karena Arif tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dijelaskan.


“Mohon dicatat Majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?” kata Alvon di hadapan majelis hakim.

Ia meminta agar kesaksian Arif difokuskan pada peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), sebagaimana telah disepakati sebelumnya. 

Pada awal persidangan, jaksa menyatakan Arif merupakan salah seorang tim yang ikut dalam pengejaran Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.

“Ya ini kan bukan fakta beliau ini ya, faktanya kan tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8. Itu saja,” ujar Alvon.

Menanggapi keberatan tersebut, jaksa menyatakan bahwa keterangan Arif merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim KPK.

“Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut,” ujar jaksa.

Jaksa pun mengakui bahwa Arif tidak menyaksikan langsung keterlibatan Hasto, melainkan menyampaikan hasil penyelidikan tim secara keseluruhan.

“Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan diekspos,” ungkapnya. 

Alvon pun kembali menegaskan bahwa Arif dihadirkan sebagai saksi fakta, sehingga seharusnya hanya menyampaikan peristiwa yang dialami atau dilihat langsung. Di sisi lain, Arif dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Obstruction of Justice (OOJ). 

Namun, penyelidik KPK itu malah menjelaskan dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP itu.

“Maaf Majelis, yang kami maksud begini. Pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8. Kan kaitannya dengan OOJ ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami,” tegas Alvon.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya