Berita

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025/RMOL

Hukum

Jaksa Akui Penyelidik KPK Tak Lihat Langsung Keterlibatan Hasto

JUMAT, 16 MEI 2025 | 20:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa penuntut umum mengakui bahwa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, tidak melihat secara langsung keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 serta perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Arif dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Awalnya, pihak kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma menyampaikan keberatan saat Arif menyampaikan keterangan soal hasil ekspos dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, keterangan itu tidak relevan karena Arif tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dijelaskan.


“Mohon dicatat Majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?” kata Alvon di hadapan majelis hakim.

Ia meminta agar kesaksian Arif difokuskan pada peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), sebagaimana telah disepakati sebelumnya. 

Pada awal persidangan, jaksa menyatakan Arif merupakan salah seorang tim yang ikut dalam pengejaran Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.

“Ya ini kan bukan fakta beliau ini ya, faktanya kan tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8. Itu saja,” ujar Alvon.

Menanggapi keberatan tersebut, jaksa menyatakan bahwa keterangan Arif merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim KPK.

“Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut,” ujar jaksa.

Jaksa pun mengakui bahwa Arif tidak menyaksikan langsung keterlibatan Hasto, melainkan menyampaikan hasil penyelidikan tim secara keseluruhan.

“Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan diekspos,” ungkapnya. 

Alvon pun kembali menegaskan bahwa Arif dihadirkan sebagai saksi fakta, sehingga seharusnya hanya menyampaikan peristiwa yang dialami atau dilihat langsung. Di sisi lain, Arif dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Obstruction of Justice (OOJ). 

Namun, penyelidik KPK itu malah menjelaskan dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP itu.

“Maaf Majelis, yang kami maksud begini. Pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8. Kan kaitannya dengan OOJ ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami,” tegas Alvon.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya