Berita

Sidang gugatan lahan Yayasan Catur Arya Satyani di Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Kalimantan Barat/Ist

Nusantara

Benang Kusut Yayasan Catur Arya Satyani, Dua Orang Digugat Ke Pengadilan

JUMAT, 16 MEI 2025 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua orang warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas yakni Lie Seiung Sjin dan Pang Dewo digugat pengurus Yayasan Catur Arya Satyani di Pengadilan Negeri (PN) Sambas, Kalimantan Barat.

Keduanya digugat atas dugaan penguasaan lahan milik yayasan berupa tanah seluas 954 meter persegi di Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani versi Meito, Ridwan mengatakan, pada 1932 yayasan Catur Arya Satyani telah membeli dua bidang tanah yang dipergunakan untuk kegiatan sosial keagamaan.


"Masing-masing dari dua bidang tanah tersebut memiliki luas yang berbeda, yakni sebidang tanah dengan luas 5,8 hektar dan sebidang tanah lainnya seluas 4,6 hektar," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Jumat 16 Mei 2025.

Ridwan menerangkan, pada 2006 pengurus yayasan mengajukan pembuatan sertifikat atas tanah tersebut ke BPN Kabupaten Sambas dan diterbitkanlah tiba buku sertifikat hak pakai dengan nomor sertifikat 1590, 1591 dan 1592.  

Namun tanpa sepengetahuan dari pengurus yayasan, lanjut Ridwan, ternyata sebagian tanah tersebut dengan seluas 954 meter persegi telah terbit sertifikat hak hak guna bangunan atas nama Lie Seiung Sjin tertanggal 10 Desember 1984 oleh BPN Kabupaten Sambas.

"Setelah pengurus yayasan mengetahui jika tanahnya telah dibuat sertifikat hak guna bangunan atas nama Lie Seiung Sjin, maka pengurus telah meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan tanah tersebut. Dan permintaan itu disetujui," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan, setelah adanya permintaan pengembalian tanah dan permintaan itu disetujui, Lie Seiung Sjin sesuai dengan surat pernyataan hibah tertanggal 6 April 1998 dihadapan notaris di Singkawang, yakni Dalimonte yang bersangkutan menyatakan, bahwa jika dirinya berkeinginan bila nanti pada waktunya tanah sudah tidak dimanfaatkan akan diserahkan atau dihibahkan kepada dan menjadi milik Yayasan Catur Arya Satyani.

Ridwan menuturkan, pengurus yayasan sudah beberapa kali mempertanyakan kepada yang bersangkutan kapan akan menyerahkan tanah itu, namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban.

"Perbuatan Lie Seiung Sjin dan Pang Dewo ini jelas telah sangat merugikan klien kami. Gugatan ini diajukan dengan tujuan agar tanah tersebut untuk dikembalikan kepada yayasan. Itu saja," tegas Ridwan.

Sementara itu, kuasa hukum Lie Siung Sjin dan Pang Dewo, Raka Dwi Permana mengatakan, terhadap bahwa silahkan dibuktikan dan diuji saja semua di pengadilan.

"Kami akan menyajikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepada klien kami di dalam gugatan di Pengadilan Negeri Sambas," kata Raka.

Raka menyatakan, tudingan bahwa kliennya tidak mengembalikan tanah dan menguasai tanah tanpa membayar sewa tidaklah benar dan penuh dengan fitnah.

Kedua kliennya, sambung dia, tidak merugikan yayasan dalam bentuk apapun karena lahan tersebut diperoleh cara yang patut dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait uang sewa yang disampaikan di atas seharusnya umat agama Buddha Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani atau di Yayasan Catur Arya Satyani (dahulu Yayasan Kelenteng Agama Budha Sip Fuk Thong) yang bertanya kepada oknum yang diduga mengatasnamakan pengurus yayasan atas uang sewa yang diduga diterima dari tiga Sertifikat Hak Pakai dengan luas sekitar 10 hektar," terangnya.

"Sudah digunakan untuk apa saja selama ini oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus yayasan," demikian Raka menambahkan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya