Berita

Area proyek PLTS Indramayu di Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Indramayu/RMOL

Nusantara

Perusahaan Subkontraktor Buka Suara soal Polemik Proyek PLTS Indramayu

JUMAT, 16 MEI 2025 | 11:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pada 24 November 2024, PT. Bhima Putra Teknik (BPT) bersama PT Graha Industrial Estate Indonesia melakukan pemberian uang kerohiman kepada warga Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, Indramayu yang menandai dibangunnya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Proyek yang direncanakan siap menghasilkan tenaga listrik 1000 megawatt itu kini belum jelas juntrungannya.

Hasil penelusuran RMOL ke Desa Mekarwaru pada Minggu, 4 Mei 2025 mendapati lahan sekitar seluas 120 hektare itu kosong alias tak ada aktivitas pembangunan proyek.


Berdasarkan keterangan warga yang pernah bekerja di proyek tersebut saat ini tidak ada aktivitas lagi.

“Awalnya warga senang, tapi lama kelamaan bertanya-tanya, ini jadi apa nggak? (awalnya) Kayak betulan tapi ternyata zonk semua. Ada beberapa pekerja belum dibayar,” kata Ujang, seorang Ketua RW yang pernah menjadi security proyek itu.

Ia lantas menyampaikan bahwa sejumlah warga mengalami beberapa kerugian dari aktivitas proyek. Mulai dari sejumlah warung yang belum dibayar hingga pekerja yang belum dibayar gajinya.

Dari Ujang pula, redaksi mendapati nama Puput Wijianti, seorang pemilik perusahaan subkontraktor yang juga sudah mengeluarkan uang hingga Rp600-700 jutaan.

Puput akhirnya membuka suara perihal proyek tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Puput tengah mengusahakan pengembalian dana yang awalnya digunakan untuk pembangunan awal proyek tersebut.

“Kita sudah somasi, somasi kedua, tinggal laporan (ke polisi) saja cuma belum jadi. PT Bhima katanya janji minggu depan, minggu depan (mau dikembalikan). Sekitar Rp600-700 jutaan tapi yang diakui mereka hanya yang masuk ke rekening mereka saja, sekitar Rp271 juta,” kata Puput saat dihubungi RMOL, Kamis, 15 Mei 2025.

“Kita hanya Subkon, makanya saya aneh gitu, kok Subkon terus dimintain uang gitu ya, waktu itu pertama katanya untuk kerohiman. Oke lah, terus selalu menjanjikan itu besok itu jalan gitu, saya sering dijanjikan begitu terus gitu,” tambahnya.

Namun hingga kini, proyek tidak berjalan. Ia pun menangkap kesan bahwa dilibatkan subkon ini hanya untuk mengambil dana saja.

 “Saya kan nggak ngerti perizinannya udah sampai di mana nih gitu? Karena kita tanya waktu, baru jawabannya berbelit-belit gitu lah sampai akhirnya saya minta mereka jujur aja,” jelasnya.

Redaksi untuk kesekian kali menghubungi pihak PT BPT terkait polemik ini.

Namun, Direktur Pelaksana PT BPT bernama Suko tidak menunjukan gelagat kooperatif saat ditanyai kelanjutan proyek.

“Sudah diurus kuasa hukum Bhima Putra pak. Silakan ke kuasa hukum, ini sudah ditangani oleh kuasa hukum PT BPT,” jawab Suko melalui pesan elektronik.

Sementara Dirut PT BPT Suwihara dalam keterangan melalui video yang diunggah kanal Youtube Satelit TV 3 Indonesia membantah soal adanya pemberitaan telah merugikan warga.

“Kami dari PT Bhima Putra Teknik saat ini masih berjalan dalam tahap penyelesaian perizinan. Pertama itu, kenapa? Karena kita perusahaan yang selalu taat hukum dan mengerti aturan dan tidak ingin melakukan tindak pidana pelanggaran-pelanggaran peraturan baik pemerintah daerah maupun pusat,” kata Wira akrab disapa.

“Saat ini perizinan sudah 90 persen, tersisa 10 persen yang harus kita selesaikan. Saat ini kita masih berproses ke Perhutani pusat dan lain-lain,” tambahnya. 

Terkait adanya pengakuan warga yang dirugikan dari adanya aktivitas proyek itu, PT BPT telah mengutus kuasa hukum untuk menelusuri di lapangan.

“Kita tidak melanggar, kalau yang dimaksud pelanggaran adalah oknum ini menyatakan bahwa kita merugikan warga. Ini kita lagi bingung, kita lagi konsultasi, koordinasi dengan para pengacara PT. Bhima, tolong diselesaikan baik-baik, kalau tidak bisa diselesaikan baik-baik tolong diambil tindakan hukum,” pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya