Berita

Koordinator Nasional Lingkar Pemuda Nusantara, Mufti Azmi/Ist

Politik

Oknum yang Gunakan Pengaruh untuk Memalak Investor Harus Ditindak!

JUMAT, 16 MEI 2025 | 07:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Langkah tegas Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto dalam menindaklanjuti dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun oleh oknum anggota Kadin kepada investor asing di Kota Cilegon mendapat dukungan dari Lingkar Pemuda Nusantara (LPN).

Koordinator Nasional Lingkar Pemuda Nusantara, Mufti Azmi Miladi mengatakan, tindakan ini mencerminkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam menjaga integritas iklim investasi nasional.

"Praktik pemalakan terhadap investor, baik domestik maupun asing, merupakan penghambat utama dalam upaya percepatan pembangunan ekonomi," kata Mufti melalui keterangan tertulisnya, Jumat 16 Mei 2025.


Dugaan permintaan proyek tersebut, apabila terbukti, merupakan bentuk penyimpangan yang harus ditindak secara hukum tanpa pandang bulu.

Ia menyampaikan bahwa Lingkar Pemuda Nusantara mendukung penuh peran Polda Banten sebagai bagian dari Satgas Percepatan Investasi.

“Kami mengapresiasi komitmen Kapolda Banten yang tidak hanya responsif, tetapi juga proaktif dalam mengawal agenda strategis nasional terkait peningkatan investasi,” ujar Mufti.

Menurutnya, keberadaan Satgas Percepatan Investasi harus dimaknai bukan hanya sebagai simbol kebijakan, tetapi sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepastian hukum bagi pelaku usaha. 

Dengan begitu, investor akan merasa aman dan nyaman untuk menanamkan modalnya tanpa kekhawatiran terhadap intervensi liar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mufti juga mengingatkan bahwa dunia usaha memerlukan kepastian dan kejelasan hukum, bukan tekanan atau permintaan tidak wajar yang membebani proses investasi.

“Kalau masih ada oknum yang memperdagangkan pengaruh dengan kedok kelembagaan, maka harus dilawan bersama,” kata Lutfi.

Ia mengajak seluruh elemen pemuda, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha untuk mendukung langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat kepolisian. 

"Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan transparansi dan kontrol sosial terhadap proses investasi di daerah," kata Lutfi.

Dalam pandangannya, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola investasi yang sehat, terbuka, dan akuntabel. 

"Indonesia tidak boleh kalah oleh para oknum yang merusak citra bangsa di mata dunia," pungkas Lutfi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya