Berita

Tangkapan layar Polantas yang diduga terima uang tilang via Dana/Repro

Presisi

Diduga Minta "Uang Damai", Polantas di Medan Jalani Hukuman Patsus

JUMAT, 16 MEI 2025 | 05:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Medan, Bripka HS, menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan selama 30 hari. Sanksi ini dijatuhkan menyusul viralnya video yang memperlihatkan dugaan permintaan uang tilang melalui aplikasi Dana oleh oknum polisi kepada seorang pengendara sepeda motor.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa. Sementara kita tempatkan dalam Patsus selama 30 hari, sambil proses pemeriksaan berjalan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, dikutip RMOLSumut, Kamis, 15 Mei 2025

Setelah masa Patsus berakhir, Bripka HS yang bertugas di Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru, akan menjalani Sidang Kode Etik di Propam Polrestabes Medan.


"Sidang Kode Etik ini akan menentukan sanksi lebih lanjut atas perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi," imbuh Gidion.

Dalam pemeriksaan awal, Bripka HS membantah telah menerima transfer uang dari pengendara yang terekam dalam video. Namun, untuk mendapatkan informasi yang seimbang, polisi masih berupaya mencari pengendara dalam video tersebut guna dimintai keterangan.

"Tidak ada transfer, tidak menerima uang. Tapi pernyataannya dalam video sudah menunjukkan pelanggaran. Karena itu, kita tetap lakukan klarifikasi lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, video yang diunggah akun Instagram @medanheadline.tv memperlihatkan seorang oknum polisi menghentikan pengendara sepeda motor pada malam hari karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Dalam percakapan yang terekam, oknum tersebut diduga meminta uang 'damai' sebesar Rp200 ribu dan ditransfer ke akun Dana miliknya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Bripka HS telah diperiksa oleh Satuan Lalu Lintas dan Propam.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur resmi tilang adalah dengan memberikan kode Briva untuk pembayaran di bank, atau surat tilang berwarna merah untuk dibawa ke sidang pengadilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan bukti transfer uang ke rekening Bripka HS.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya