Berita

Tangkapan layar Polantas yang diduga terima uang tilang via Dana/Repro

Presisi

Diduga Minta "Uang Damai", Polantas di Medan Jalani Hukuman Patsus

JUMAT, 16 MEI 2025 | 05:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Medan, Bripka HS, menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) di Propam Polrestabes Medan selama 30 hari. Sanksi ini dijatuhkan menyusul viralnya video yang memperlihatkan dugaan permintaan uang tilang melalui aplikasi Dana oleh oknum polisi kepada seorang pengendara sepeda motor.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa. Sementara kita tempatkan dalam Patsus selama 30 hari, sambil proses pemeriksaan berjalan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, dikutip RMOLSumut, Kamis, 15 Mei 2025

Setelah masa Patsus berakhir, Bripka HS yang bertugas di Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru, akan menjalani Sidang Kode Etik di Propam Polrestabes Medan.


"Sidang Kode Etik ini akan menentukan sanksi lebih lanjut atas perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi," imbuh Gidion.

Dalam pemeriksaan awal, Bripka HS membantah telah menerima transfer uang dari pengendara yang terekam dalam video. Namun, untuk mendapatkan informasi yang seimbang, polisi masih berupaya mencari pengendara dalam video tersebut guna dimintai keterangan.

"Tidak ada transfer, tidak menerima uang. Tapi pernyataannya dalam video sudah menunjukkan pelanggaran. Karena itu, kita tetap lakukan klarifikasi lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, video yang diunggah akun Instagram @medanheadline.tv memperlihatkan seorang oknum polisi menghentikan pengendara sepeda motor pada malam hari karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Dalam percakapan yang terekam, oknum tersebut diduga meminta uang 'damai' sebesar Rp200 ribu dan ditransfer ke akun Dana miliknya.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa Bripka HS telah diperiksa oleh Satuan Lalu Lintas dan Propam.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur resmi tilang adalah dengan memberikan kode Briva untuk pembayaran di bank, atau surat tilang berwarna merah untuk dibawa ke sidang pengadilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan bukti transfer uang ke rekening Bripka HS.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya