Berita

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/Ist

Politik

Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes Merah Putih Dipastikan Murah

JUMAT, 16 MEI 2025 | 02:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Hasil dari musyawarah desa/kelurahan tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk mengurus legalitas koperasi kepada Notaris, kemudian ke Kementerian Hukum.

Terkait hal ini, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memastikan biaya untuk membuat akta notaris saat ini sangat terjangkau. Karena Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.


Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Kemenkop dan INI pada 24 April 2025 lalu, biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi yang harus dibayarkan oleh Kopdes/Kel Merah Putih sebesar Rp2,5 juta. Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta. 

"Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta,” ungkap Budi Arie dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih se-Jawa Barat di Bandung, Kamis, 15 Mei 2025.

Menkop menyadari biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar Kepala Desa menjadi permasalahan tersendiri karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Berdasarkan hal itulah Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.

Dengan adanya biaya notaris yang lebih terjangkau, Menkop berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan bisa meningkat secara signifikan. Ditargetkan pada Juni 2025, sebanyak 80.000 desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/legalitas koperasi.

Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan, efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja melainkan hingga ke tingkat operasionalisasi. 

Hal itu terjadi karena Kopdes Merah Putih akan mendapatkan privilege, sebab komoditas yang dikelola merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dari negara untuk kemudian disalurkan ke masyarakat. 

“Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain,” tandas Budi Arie.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya