Berita

Tim Hukum Nasional Soksi di PN Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Saling Klaim antar Soksi Ditunda

KAMIS, 15 MEI 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang diajukan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) pimpinan Ali Wongso Sinaga terhadap Depinas Soksi pimpinan Ahmadi Noor Supit atas dugaan penggunaan nama organisasi Soksi secara tidak sah.

Sidang yang berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025 belum dapat dilanjutkan ke pokok perkara karena ketidakhadiran pihak Tergugat. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang dengan pemanggilan kembali terhadap Tergugat pada Senin 26 Mei 2025.

Pihak Penggugat hadir dan diwakili oleh Tim Hukum Nasional Soksi yang terdiri dari 11 orang advokat, dipimpin oleh Eka Wandoro Dahlan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dan Gatot S. Amkas bertindak sebagai Sekretaris Tim.


Eka meminta Depinas Soksi pimpinan Ahmadi Noor Supit untuk tidak mencatut dan menggunakan nama Soksi dalam setiap kegiatan apa pun.

"Karena selama ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit ini diketahui bernama Depinas Soksi sesuai legalitas terkininya yakni SK Kemenkumham Nomor AHU - 001285.AH.01.07 Tahun 2020," kata Eka dalam keterangan tertulisnya.

Eka mengatakan, jajaran organisasi Soksi yang sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023 dipimpin oleh Ali Wongso Sinaga.

Eka menyayangkan jika sampai saat ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit tersebut selalu menggunakan dan mencatut nama organisasi Soksi yang sah dan legal pimpinan Ali Wongso Sinaga.

"Seharusnya bila sesuai legalitasnya nama Organisasi Depinas Soksi bila di daerah menggunakan nama Dewan Pimpinan Daerah Depinas Soksi, bukan menggunakan nama kami yakni Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat Soksi," kata Eka.

Menurut Eka, hal tersebut melanggar Undang-undang Ormas Nomor Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 59 ayat 1 huruf C yang berbunyi "Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau atribut ormas lain atau partai politik".

"Kami optimis akan memenangkan gugatan. Sebab, kami memiliki bukti, saksi yang kuat," pungkas Eka.

Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.

Sedangkan organisasi Depinas Soksi sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dalam bentuk apa pun.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya