Berita

Tim Hukum Nasional Soksi di PN Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Saling Klaim antar Soksi Ditunda

KAMIS, 15 MEI 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang diajukan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) pimpinan Ali Wongso Sinaga terhadap Depinas Soksi pimpinan Ahmadi Noor Supit atas dugaan penggunaan nama organisasi Soksi secara tidak sah.

Sidang yang berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025 belum dapat dilanjutkan ke pokok perkara karena ketidakhadiran pihak Tergugat. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang dengan pemanggilan kembali terhadap Tergugat pada Senin 26 Mei 2025.

Pihak Penggugat hadir dan diwakili oleh Tim Hukum Nasional Soksi yang terdiri dari 11 orang advokat, dipimpin oleh Eka Wandoro Dahlan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dan Gatot S. Amkas bertindak sebagai Sekretaris Tim.


Eka meminta Depinas Soksi pimpinan Ahmadi Noor Supit untuk tidak mencatut dan menggunakan nama Soksi dalam setiap kegiatan apa pun.

"Karena selama ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit ini diketahui bernama Depinas Soksi sesuai legalitas terkininya yakni SK Kemenkumham Nomor AHU - 001285.AH.01.07 Tahun 2020," kata Eka dalam keterangan tertulisnya.

Eka mengatakan, jajaran organisasi Soksi yang sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023 dipimpin oleh Ali Wongso Sinaga.

Eka menyayangkan jika sampai saat ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit tersebut selalu menggunakan dan mencatut nama organisasi Soksi yang sah dan legal pimpinan Ali Wongso Sinaga.

"Seharusnya bila sesuai legalitasnya nama Organisasi Depinas Soksi bila di daerah menggunakan nama Dewan Pimpinan Daerah Depinas Soksi, bukan menggunakan nama kami yakni Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat Soksi," kata Eka.

Menurut Eka, hal tersebut melanggar Undang-undang Ormas Nomor Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 59 ayat 1 huruf C yang berbunyi "Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau atribut ormas lain atau partai politik".

"Kami optimis akan memenangkan gugatan. Sebab, kami memiliki bukti, saksi yang kuat," pungkas Eka.

Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.

Sedangkan organisasi Depinas Soksi sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dalam bentuk apa pun.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya