Berita

Tim Hukum Nasional Soksi di PN Jakarta Selatan/Ist

Hukum

Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Saling Klaim antar Soksi Ditunda

KAMIS, 15 MEI 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang diajukan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) pimpinan Ali Wongso Sinaga terhadap Depinas Soksi pimpinan Ahmadi Noor Supit atas dugaan penggunaan nama organisasi Soksi secara tidak sah.

Sidang yang berlangsung pada Kamis 15 Mei 2025 belum dapat dilanjutkan ke pokok perkara karena ketidakhadiran pihak Tergugat. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang dengan pemanggilan kembali terhadap Tergugat pada Senin 26 Mei 2025.

Pihak Penggugat hadir dan diwakili oleh Tim Hukum Nasional Soksi yang terdiri dari 11 orang advokat, dipimpin oleh Eka Wandoro Dahlan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dan Gatot S. Amkas bertindak sebagai Sekretaris Tim.


Eka meminta Depinas Soksi pimpinan Ahmadi Noor Supit untuk tidak mencatut dan menggunakan nama Soksi dalam setiap kegiatan apa pun.

"Karena selama ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit ini diketahui bernama Depinas Soksi sesuai legalitas terkininya yakni SK Kemenkumham Nomor AHU - 001285.AH.01.07 Tahun 2020," kata Eka dalam keterangan tertulisnya.

Eka mengatakan, jajaran organisasi Soksi yang sah secara hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023 dipimpin oleh Ali Wongso Sinaga.

Eka menyayangkan jika sampai saat ini organisasi perkumpulan yang dipimpin Ahmadi Noor Supit tersebut selalu menggunakan dan mencatut nama organisasi Soksi yang sah dan legal pimpinan Ali Wongso Sinaga.

"Seharusnya bila sesuai legalitasnya nama Organisasi Depinas Soksi bila di daerah menggunakan nama Dewan Pimpinan Daerah Depinas Soksi, bukan menggunakan nama kami yakni Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat Soksi," kata Eka.

Menurut Eka, hal tersebut melanggar Undang-undang Ormas Nomor Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 59 ayat 1 huruf C yang berbunyi "Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau atribut ormas lain atau partai politik".

"Kami optimis akan memenangkan gugatan. Sebab, kami memiliki bukti, saksi yang kuat," pungkas Eka.

Untuk diketahui, legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi sebagai ormas yang sah tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU.0000578. AH. 08.Tahun 2023 tanggal 26 April 2023 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-0000901.AH.01.08. Tahun 2018 Tanggal 22 November 2018 jo Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016 Tanggal 17 Maret 2016.

Sedangkan organisasi Depinas Soksi sendiri memiliki pengesahan tersendiri melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU.0011285.AH.01.07 Tahun 2020, dan karena itu tidak memiliki hak hukum untuk menggunakan nama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia disingkat Soksi dalam bentuk apa pun.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya