Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Jadikan Kasus Barito Utara Bahan Usulan Revisi UU

KAMIS, 15 MEI 2025 | 16:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen untuk memperkuat tugas penindakan pelanggaran dimasukkan dalam bahan usulan draf revisi UU Pemilu. 

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, penguatan kerja penindakan pelanggaran dalam pemilu merupakan hal yang penting dan harus dilakukan.

Pasalnya, dia berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara 2024.


Dalam perkara tersebut, ditegaskan Puadi, MK mampu membuktikan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan pendekatan konstitusional.

"Bawaslu RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bahan koreksi dan dasar untuk perbaikan sistemik," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 15 Mei 2025.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, UU Pemilu membatasi ruang gerak penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.

Di samping batasan waktu penanganan yang hanya 14 hari oleh Bawaslu dan kemudian diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan, Puadi juga menyebutkan adanya aturan terkait jumlah minimum wilayah yang terbukti politik uang yang dilakukan secara TSM.

Oleh karena itu, Puadi memastikan Bawaslu telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, sehingga tidak tepat jika ada yang menyebut "Bawaslu Tertampar Putusan MK".

"Justru putusan (MK) ini akan kami jadikan momentum untuk menguatkan sistem pengawasan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperdalam sinergi antar-pemangku kepentingan demi menjamin tegaknya keadilan pemilu," ucapnya.

"Termasuk melakukan kajian terhadap kebutuhan perubahan regulasi terkait mekanisme penanganan pelanggaran administratif TSM yang lebih adaptif dengan pendekatan kualitatif," demikian Doktor Ilmu Politik lulusan Universitas Nasional (UNAS) itu menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya