Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Jadikan Kasus Barito Utara Bahan Usulan Revisi UU

KAMIS, 15 MEI 2025 | 16:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkomitmen untuk memperkuat tugas penindakan pelanggaran dimasukkan dalam bahan usulan draf revisi UU Pemilu. 

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, penguatan kerja penindakan pelanggaran dalam pemilu merupakan hal yang penting dan harus dilakukan.

Pasalnya, dia berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara 2024.


Dalam perkara tersebut, ditegaskan Puadi, MK mampu membuktikan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan pendekatan konstitusional.

"Bawaslu RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bahan koreksi dan dasar untuk perbaikan sistemik," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 15 Mei 2025.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu menegaskan, UU Pemilu membatasi ruang gerak penanganan pelanggaran oleh Bawaslu.

Di samping batasan waktu penanganan yang hanya 14 hari oleh Bawaslu dan kemudian diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan, Puadi juga menyebutkan adanya aturan terkait jumlah minimum wilayah yang terbukti politik uang yang dilakukan secara TSM.

Oleh karena itu, Puadi memastikan Bawaslu telah melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, sehingga tidak tepat jika ada yang menyebut "Bawaslu Tertampar Putusan MK".

"Justru putusan (MK) ini akan kami jadikan momentum untuk menguatkan sistem pengawasan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperdalam sinergi antar-pemangku kepentingan demi menjamin tegaknya keadilan pemilu," ucapnya.

"Termasuk melakukan kajian terhadap kebutuhan perubahan regulasi terkait mekanisme penanganan pelanggaran administratif TSM yang lebih adaptif dengan pendekatan kualitatif," demikian Doktor Ilmu Politik lulusan Universitas Nasional (UNAS) itu menambahkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya