PT Panasonic Manufacturing Indonesia memastikan operasional mereka di Tanah Air tidak terdampak oleh rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan oleh induk usaha mereka, Panasonic Holdings Corp.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Vice President Director PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Daniel Suhardiman, menyusul kabar Panasonic Holdings akan melakukan PHK terhadap 10 ribu karyawan secara global.
“PHK tidak terjadi di Indonesia,” tegas Daniel dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Mei 2025.
Lebih lanjut, Daniel memaparkan bahwa Asia Tenggara, termasuk Indonesia, menjadi salah satu motor penggerak ekonomi global. Menurutnya, pabrik Panasonic di Indonesia kini bahkan menjadi basis ekspor ke 80 negara, yang mencerminkan kekuatan daya saing industri elektronik nasional.
Ia juga menambahkan bahwa pasar domestik Indonesia masih sangat menjanjikan. Salah satunya ditopang oleh kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai sangat membantu industri bertahan dan berkembang.
“Ini merupakan salah satu insentif bagi industri dalam negeri termasuk Panasonic di Indonesia untuk terus menambah investasi,” ujarnya.
Meski demikian, Daniel menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap dinamika industri global. Ia menyebut, rencana PHK di tingkat global itu bisa menjadi sinyal bahaya bagi industri dalam negeri untuk tidak terlena.
“Persaingan semakin ketat, transformasi dan inovasi dibutuhkan untuk bertahan, dan perlu terus didukung oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertujuan mengamankan pasar dalam negeri,” tutur dia.
Senada dengan itu, President Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG), Djoko Wahyudi, menegaskan bahwa hubungan antara serikat pekerja dan manajemen selama ini berjalan harmonis. Pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait demi memastikan keberlanjutan industri.
“Dan bersama-sama melakukan komunikasi aktif dengan pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” ujar Djoko.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga telah memberikan kepastian bahwa langkah PHK oleh Panasonic secara global tidak akan berdampak pada Panasonic di Indonesia.
“PHK yang terjadi di Panasonic Holdings tidak berdampak pada operasional Panasonic di Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Mei 2025.
Kendati demikian, Febri mengingatkan bahwa tingkat utilisasi industri elektronik di dalam negeri saat ini masih cukup rendah. Pada triwulan I 2025, utilisasi baru mencapai 50,64 persen, jauh turun dibandingkan masa sebelum pandemi yang berada di angka 75,6 persen.
Kondisi ini, kata Febru menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri dan para karyawan untuk terus beradaptasi.
“Persaingan global di sektor elektronik semakin ketat,” tuturnya.