Berita

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dan Direktur Legal dan External Affairs PT Chandra Asri Edi Rivai dalam konferensi pers Rabu 14 Mei 2025/Tangkapan layar

Bisnis

Usai Dipalak Oknum Kadin, Chandra Asri Malah Minta Maaf

KAMIS, 15 MEI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perusahaan petrokimia PT Chandra Asri Alkali (PT CAA) menyampaikan permohonan maaf usai viral kasus dugaan pemalakan atas proyek mereka di Cilegon, Banten oleh oknum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan ormas setempat.

Dalam pernyataannya pada Rabu 14 Mei 2025 malam, perusahaan itu juga berterima kasih atas dukungan berbagai pihak, terutama Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang telah memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah pihak terkait.

"Kami dari Chandra Asri mengucapkan terima kasih untuk fasilitasi yang baik. Kami juga mohon maaf jika kiranya proyek ini sempat menimbulkan sedikit kegaduhan," kata Direktur Legal dan External Affairs PT Chandra Asri Edi Rivai dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta.


Pernyataan ini disampaikan setelah perwakilan perusahaan tersebut bertemu Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Azis Syamsuddinz.

Alih-alih memperpanjang masalah pemalakan, Chandra Asri menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada aturan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Chandra Asri terus berkomitmen untuk memprioritaskan Indonesia, memastikan pertumbuhan 8 persen ini bisa tercapai," lanjutnya. 

Pihak perusahaan juga menyebut telah menerima arahan dari berbagai pihak, termasuk Kadin, aparat kepolisian, serta pemerintah daerah seperti gubernur dan wali kota.

"Kami harap proyek ini dapat berjalan lancar sesuai waktu yang cukup ketat. Untuk itu, kolaborasi dan inovasi sangat kami butuhkan," katanya.

Sebelumnya, proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) ini viral disorot usai adanya dugaan permintaan 'jatah' proyek Rp5 triliun dari total investasi yang digelontorkan untuk membangun pabrik tersebut.

Dalam unggahan video yang beredar salah satunya melalui akun TikTok Fakta Banten, pihak-pihak tersebut bertemu dengan perwakilan dari Chengda Engineering Co yang merupakan kontraktor dari proyek pembangunan pabrik CA-EDC dan meminta jatah dengan nilai besar.

“Tanpa lelang! Harus jelas porsinya, Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin, tanpa lelang. Bagi!" ujar pria yang mengenakan seragam putih dan hitam lambang Kadin.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya