Berita

Ilustrasi: Balai Kota DKI Jakarta/Ist

Nusantara

Makan Duren di Balik Karir ASN DKI Bukan Tradisi Baru

KAMIS, 15 MEI 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh Sekda Provinsi Jakarta Marullah Matali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diresopons aktivis Jakarta Tobaristani.

Tobaristani menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang turut dilaporkan ke lembaga antirasuah. Kabarnya sang pejabat mematok tarif Rp300 juta untuk jabatan eselon III dan Rp150 juta untuk eselon IV.

"Aroma makan duren di BKD soal jabatan sebenarnya bukan lagi cerita baru, tapi permainan lama. Siapa dan menduduki jabatan apa tergantung bekalnya alias duitnya," kata Tobaristani melalui keterangan tertulisnya, Kamis 15 Mei 2025.


Menurut Tobaristani, untuk seorang ASN bisa mendapatkan jabatan strategis di lingkungan Pemprov DKI bukan didasarkan pada kemampuan, prestasi dan integritas. Namun pada kesiapan kantong karena diperlukan dana yang cukup besar untuk dibagi-bagi. 

"Gubernur Pramono Anung harus tegas dan berani membersihkan BKD. Bukan rahasia lagi kalau terjadi permainan di BKD untuk urusan mutasi atau sejenisnya," kata Tobaristani.

Dia menekankan tradisi demikian sangat tidak mendukung penciptaan good and clean goverment di lingkungan Pemprov DKI sehinggq harus dilakukan perubahan.

"Berikan kesempatan ASN jujur dan mumpuni menempati posisi strategis, tanpa harus keluar duit," pungkas Tobaristani.

Redaksi meminta tanggapan  kepada Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir melalui pesan WhatsApp pada Kamis siang, 15 Mei 2025. Pesan terkirim centang dua namun hanya dibaca.

Diberitakan sebelumnya, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke KPK atas dugaan penyalahgunaan jabatan, praktik korupsi, dan intimidasi terhadap pejabat daerah. Dalam berkas laporan disebutkan Marullah melanggar ketentuan etik dan aturan internal Pemprov DKI karena mengangkat anak kandungnya MFM alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda.

Kiky lantas menggunakan jabatan sebagai Tenaga Ahli Sekda menekan direktur BUMD dan kepala SKPD memungut dana demi kepentingan pribadi dan keluarga.

Kiky disebut juga berperan sebagai makelar proyek dan asuransi di lingkungan Pemprov DKI serta BUMD. Dia memaksa pejabat, termasuk Kepala BPBJ, Direksi Bank DKI, Jakpro, dan Pasar Jaya untuk menyerahkan proyek dan pengelolaan asuransi kepada perusahaan-perusahaan pilihannya.

Masih dalam laporan yang sama disebutkan bahwa Marullah Matali melakukan dugaan nepotisme dalam pengangkatan FS menjadi Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). FS yang disebutkan merupakan menantu keponakan Marullah dituturkan menguasai empat kendaraan dinas dan memaksa bawahannya menyetor uang secara rutin.

Tak hanya itu, dalam berkas laporan ke KPK juga disebutkan Kepala BKD terlibat praktik jual beli jabatan. Tarif yang dipatok Rp300 juta untuk jabatan eselon III dan Rp150 juta untuk eselon IV.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya