Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Bawaslu

Putusan MK Soal Pilbup Barito Utara Bukan untuk Menyudutkan Bawaslu

KAMIS, 15 MEI 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara, seharusnya bukan untuk menyudutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyayangkan pernyataan pegiat pemilu, Titi Anggraini yang menyebut putusan MK atas gugatan hasil PSU Pilbup Barito Utara sebagai tamparan keras bagi Bawaslu.

"Bawaslu RI menilai putusan tersebut justru harus diposisikan sebagai evaluasi menyeluruh dan kolektif, bukan semata-mata ditujukan sebagai pukulan sepihak kepada lembaga pengawas pemilu," ujar Puadi kepada RMOL, Kamis 15 Mei 2025.


Puadi menjelaskan, Putusan MK atas perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut menggunakan pendekatan yang berbeda dari yang diamanatkan undang-undang kepada Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, imparsialitas, dan kepastian hukum.

"Seluruh tahapan pengawasan dan penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," urai Puadi.

"Dalam perkara Pilkada Barito Utara, penilaian terhadap unsur TSM dilakukan dengan pendekatan kuantitatif berdasarkan Peraturan Bawaslu, sebagaimana lazim diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya," sambungnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menegaskan, Bawaslu menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan MK dalam menilai unsur masif secara lebih substantif dan kualitatif.

"Perbedaan pendekatan ini merupakan hal yang wajar antara institusi administratif dan lembaga peradilan, dan menjadi pembelajaran penting dalam proses penegakan hukum pemilu ke depan," kata Puadi.

Oleh karena itu, Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu memandang, seharusnya seluruh pihak dapat berpikir jernih terhadap putusan MK atas perkara hasil PSU Pilbup Barito Utara, bukan justru menyampaikan pernyataan yang terkesan menyudutkan Bawaslu.

"Penting untuk ditegaskan bahwa Bawaslu senantiasa bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi, namun kami juga mendorong agar kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan tidak menyederhanakan kompleksitas persoalan di lapangan," demikian Puadi.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya