Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Bawaslu

Putusan MK Soal Pilbup Barito Utara Bukan untuk Menyudutkan Bawaslu

KAMIS, 15 MEI 2025 | 13:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara, seharusnya bukan untuk menyudutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyayangkan pernyataan pegiat pemilu, Titi Anggraini yang menyebut putusan MK atas gugatan hasil PSU Pilbup Barito Utara sebagai tamparan keras bagi Bawaslu.

"Bawaslu RI menilai putusan tersebut justru harus diposisikan sebagai evaluasi menyeluruh dan kolektif, bukan semata-mata ditujukan sebagai pukulan sepihak kepada lembaga pengawas pemilu," ujar Puadi kepada RMOL, Kamis 15 Mei 2025.


Puadi menjelaskan, Putusan MK atas perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut menggunakan pendekatan yang berbeda dari yang diamanatkan undang-undang kepada Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, imparsialitas, dan kepastian hukum.

"Seluruh tahapan pengawasan dan penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," urai Puadi.

"Dalam perkara Pilkada Barito Utara, penilaian terhadap unsur TSM dilakukan dengan pendekatan kuantitatif berdasarkan Peraturan Bawaslu, sebagaimana lazim diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya," sambungnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menegaskan, Bawaslu menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan MK dalam menilai unsur masif secara lebih substantif dan kualitatif.

"Perbedaan pendekatan ini merupakan hal yang wajar antara institusi administratif dan lembaga peradilan, dan menjadi pembelajaran penting dalam proses penegakan hukum pemilu ke depan," kata Puadi.

Oleh karena itu, Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu memandang, seharusnya seluruh pihak dapat berpikir jernih terhadap putusan MK atas perkara hasil PSU Pilbup Barito Utara, bukan justru menyampaikan pernyataan yang terkesan menyudutkan Bawaslu.

"Penting untuk ditegaskan bahwa Bawaslu senantiasa bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi, namun kami juga mendorong agar kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan tidak menyederhanakan kompleksitas persoalan di lapangan," demikian Puadi.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya