Berita

Aksi oknum ormas memblokir jalan di kawasan Deltamas, Cikarang, Bekasi/Ist

Nusantara

Oknum Ormas Blokir Jalan di Cikarang Ganggu Iklim Investasi

KAMIS, 15 MEI 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aksi pemblokiran jalan kembali terjadi di kawasan Deltamas, Cikarang, Bekasi. Pihak pengelola menyebut aksi tersebut tidak hanya menghambat pembangunan, tapi juga berdampak buruk terhadap iklim investasi di kawasan komersial tersebut.

Perwakilan Community Relations dari Deltamas, Happy, mengatakan pemblokiran jalan dilakukan oleh sejumlah oknum ormas. Padahal, menurutnya, lahan tersebut sudah bersertifikat dan sah secara hukum milik Deltamas.

“Lahan itu milik kami sendiri Deltamas. Kami punya SHGB, lengkap secara administrasi. Tapi mereka datang, pasang palang, dan tutup akses jalan utama,” kata Happy kepada wartawan di lokasi, Kamis, 15 Mei 2025.


Pemblokiran jalan di kawasan Zona Eropa Boulevard Kawasan Deltamas, Desa Pasirranji ini disebut sudah terjadi sejak April 2024. Akibatnya, aktivitas pembangunan, termasuk proyek pembangunan masjid di dalam kawasan, ikut terhambat.

“Ini kawasan komersial. Investor bisa jadi ragu karena melihat kondisi seperti ini. Psikologis mereka terganggu,” lanjutnya.

Happy menjelaskan, pihak perusahaan telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada Mei 2024. Namun hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses dan tidak ada kelanjutan signifikan.

“Kami sudah laporkan ke Harda, Reskrim, juga ke Kanit terkait. Tapi belum ada perkembangan yang berarti,” ujarnya.

Pihak Deltamas sudah melakukan pelaporan ke pihak Polres Metro Bekasi sejak 2022 dan 2024, namun tidak ada tindakan tegas hingga kini.

“Aneh, kami sudah lapor resmi ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan polisi LP/B/1143/V/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Mei 2022 dan LP terakhir tahun 2024 dengan nomor STTLP/B/1534/V/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI, tapi tidak ada tindak lanjut konkret dari kepolisian", tegasnya.

Terkait luas lahan yang diklaim, Happy menyebut awalnya hanya sekitar 1 hektare. Namun dalam perjalanannya, klaim meluas hingga ke luar batas tanah dan memblokir jalan utama.

“Dari data desa sebenarnya sudah clear. Tapi tiba-tiba mereka klaim tambahan tanah lagi dan blokir jalan. Akses keluar masuk jadi lumpuh,” jelasnya.

Menurutnya, kejadian ini bisa dikategorikan sebagai tindakan premanisme karena menghalangi akses umum tanpa dasar hukum.

“Ini sudah mengarah ke premanisme. Warga sekitar juga terganggu karena jalan itu sebenarnya akses umum antar desa,” tambahnya.

Happy berharap pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang mendorong percepatan investasi, bisa turun tangan.

“Kami berharap ini jadi perhatian pusat. Apalagi pemerintahan Pak Prabowo fokus pada kepastian hukum dan percepatan investasi. Kami hanya ingin pembangunan bisa berjalan lancar dan warga pun bisa nyaman,” pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya