Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist

Politik

Pembiaran Jual Beli Suara Akibatkan Pembusukan Demokrasi

KAMIS, 15 MEI 2025 | 08:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan konsistensinya dalam menindak praktik jual beli suara atau vote buying dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Dalam sejumlah putusannya, MK menjatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik tersebut.

Pakar Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini menilai bahwa MK seharusnya menggunakan istilah “vote buying” secara konsisten untuk merujuk pada praktik suap kepada pemilih. 


Titi menyebut, penggunaan istilah yang seragam penting untuk memperjelas substansi pelanggaran dan dampaknya terhadap demokrasi.

"Vote buying berdampak serius terhadap kredibilitas dan integritas demokrasi elektoral, bahkan dalam jangka panjang dapat mendistorsi pemilu sehingga gagal mencapai tujuan substantifnya," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Kamis 15 Mei 2025.

Menurutnya, vote buying bukan sekadar transaksi biasa, melainkan tindakan yang merusak tatanan hukum, melemahkan kualitas demokrasi, dan menghambat kemajuan sosial-politik masyarakat. 

Oleh karenanya, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pengecualian.

Di Indonesia, vote buying dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk pembatalan pencalonan. Padahal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas melarang praktik ini di semua tahapan, mulai dari kampanye hingga penghitungan suara.

"Vote buying yang terbiarkan akan mengakibatkan pembusukan terhadap pemilu, demokrasi, konstitusi, budaya politik, dan hukum suatu negara," pungkas Titi.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya