Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist

Politik

Pembiaran Jual Beli Suara Akibatkan Pembusukan Demokrasi

KAMIS, 15 MEI 2025 | 08:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan konsistensinya dalam menindak praktik jual beli suara atau vote buying dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Dalam sejumlah putusannya, MK menjatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik tersebut.

Pakar Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini menilai bahwa MK seharusnya menggunakan istilah “vote buying” secara konsisten untuk merujuk pada praktik suap kepada pemilih. 


Titi menyebut, penggunaan istilah yang seragam penting untuk memperjelas substansi pelanggaran dan dampaknya terhadap demokrasi.

"Vote buying berdampak serius terhadap kredibilitas dan integritas demokrasi elektoral, bahkan dalam jangka panjang dapat mendistorsi pemilu sehingga gagal mencapai tujuan substantifnya," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Kamis 15 Mei 2025.

Menurutnya, vote buying bukan sekadar transaksi biasa, melainkan tindakan yang merusak tatanan hukum, melemahkan kualitas demokrasi, dan menghambat kemajuan sosial-politik masyarakat. 

Oleh karenanya, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pengecualian.

Di Indonesia, vote buying dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk pembatalan pencalonan. Padahal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas melarang praktik ini di semua tahapan, mulai dari kampanye hingga penghitungan suara.

"Vote buying yang terbiarkan akan mengakibatkan pembusukan terhadap pemilu, demokrasi, konstitusi, budaya politik, dan hukum suatu negara," pungkas Titi.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya