Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist

Politik

Pembiaran Jual Beli Suara Akibatkan Pembusukan Demokrasi

KAMIS, 15 MEI 2025 | 08:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan konsistensinya dalam menindak praktik jual beli suara atau vote buying dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Dalam sejumlah putusannya, MK menjatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik tersebut.

Pakar Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini menilai bahwa MK seharusnya menggunakan istilah “vote buying” secara konsisten untuk merujuk pada praktik suap kepada pemilih. 


Titi menyebut, penggunaan istilah yang seragam penting untuk memperjelas substansi pelanggaran dan dampaknya terhadap demokrasi.

"Vote buying berdampak serius terhadap kredibilitas dan integritas demokrasi elektoral, bahkan dalam jangka panjang dapat mendistorsi pemilu sehingga gagal mencapai tujuan substantifnya," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Kamis 15 Mei 2025.

Menurutnya, vote buying bukan sekadar transaksi biasa, melainkan tindakan yang merusak tatanan hukum, melemahkan kualitas demokrasi, dan menghambat kemajuan sosial-politik masyarakat. 

Oleh karenanya, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pengecualian.

Di Indonesia, vote buying dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk pembatalan pencalonan. Padahal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas melarang praktik ini di semua tahapan, mulai dari kampanye hingga penghitungan suara.

"Vote buying yang terbiarkan akan mengakibatkan pembusukan terhadap pemilu, demokrasi, konstitusi, budaya politik, dan hukum suatu negara," pungkas Titi.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya