Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist

Politik

Pembiaran Jual Beli Suara Akibatkan Pembusukan Demokrasi

KAMIS, 15 MEI 2025 | 08:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan konsistensinya dalam menindak praktik jual beli suara atau vote buying dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Dalam sejumlah putusannya, MK menjatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik tersebut.

Pakar Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini menilai bahwa MK seharusnya menggunakan istilah “vote buying” secara konsisten untuk merujuk pada praktik suap kepada pemilih. 


Titi menyebut, penggunaan istilah yang seragam penting untuk memperjelas substansi pelanggaran dan dampaknya terhadap demokrasi.

"Vote buying berdampak serius terhadap kredibilitas dan integritas demokrasi elektoral, bahkan dalam jangka panjang dapat mendistorsi pemilu sehingga gagal mencapai tujuan substantifnya," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Kamis 15 Mei 2025.

Menurutnya, vote buying bukan sekadar transaksi biasa, melainkan tindakan yang merusak tatanan hukum, melemahkan kualitas demokrasi, dan menghambat kemajuan sosial-politik masyarakat. 

Oleh karenanya, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pengecualian.

Di Indonesia, vote buying dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk pembatalan pencalonan. Padahal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas melarang praktik ini di semua tahapan, mulai dari kampanye hingga penghitungan suara.

"Vote buying yang terbiarkan akan mengakibatkan pembusukan terhadap pemilu, demokrasi, konstitusi, budaya politik, dan hukum suatu negara," pungkas Titi.




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya