Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist

Politik

Pembiaran Jual Beli Suara Akibatkan Pembusukan Demokrasi

KAMIS, 15 MEI 2025 | 08:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan konsistensinya dalam menindak praktik jual beli suara atau vote buying dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Dalam sejumlah putusannya, MK menjatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik tersebut.

Pakar Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini menilai bahwa MK seharusnya menggunakan istilah “vote buying” secara konsisten untuk merujuk pada praktik suap kepada pemilih. 


Titi menyebut, penggunaan istilah yang seragam penting untuk memperjelas substansi pelanggaran dan dampaknya terhadap demokrasi.

"Vote buying berdampak serius terhadap kredibilitas dan integritas demokrasi elektoral, bahkan dalam jangka panjang dapat mendistorsi pemilu sehingga gagal mencapai tujuan substantifnya," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Kamis 15 Mei 2025.

Menurutnya, vote buying bukan sekadar transaksi biasa, melainkan tindakan yang merusak tatanan hukum, melemahkan kualitas demokrasi, dan menghambat kemajuan sosial-politik masyarakat. 

Oleh karenanya, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pengecualian.

Di Indonesia, vote buying dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk pembatalan pencalonan. Padahal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas melarang praktik ini di semua tahapan, mulai dari kampanye hingga penghitungan suara.

"Vote buying yang terbiarkan akan mengakibatkan pembusukan terhadap pemilu, demokrasi, konstitusi, budaya politik, dan hukum suatu negara," pungkas Titi.




Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya