Berita

Konferensi pers penangkapan 31 pengedar narkoba di Polres Karawang/Humas Polres

Presisi

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 31 Tersangka Dibekuk

KAMIS, 15 MEI 2025 | 07:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebanyak 31 pengedar narkotika berbagai jenis diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, puluhan pengedar narkotika tersebut berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Karawang pada periode Maret hingga April 2025.

"Ada 26 kasus peredaran narkotika berbagai jenis yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Karawang dengan total tersangka 31 pengedar yang turut diamankan beserta barang bukti berbagai jenis narkotika," ujar Fiki di Polres Karawang, Rabu, 14 Mei 2025.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu-sabu dari 17 kasus dengan 20 tersangka. Total barang bukti lebih dari satu kg, termasuk 42,7 gram dalam berbagai paket. Tembakau sintetis dari empat kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 141,4 gram.

Kemudian obat keras terlarang (OKT) dari lima kasus ada lima tersangka yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.

"Dari sejumlah kasus tersebut, ada dua kasus menonjol. Yakni, pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram. Dan Produksi tembakau gorila atau tembakau sintetis oleh tiga orang, dengan barang bukti 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku," kata AKBP Fiki.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk Pengedar sabu, kami terapkan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimalnya 12 tahun. Sementara untuk pelaku produsen narkotika jenis tembakau sintetis, ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara," kata AKBP Fiki dikutip dari RMOLJabar.

Sedangkan bagi para pelaku penjual obat keras ilegal atau OKT terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun lamanya.




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya