Berita

Ketua Umum Akar Lampung, Indra Musta’in/Istimewa

Hukum

Akar Lampung Segera Laporkan Dugaan Suap Sugar Group ke Kejagung dan KPK

KAMIS, 15 MEI 2025 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terkait kasus dugaan suap PT Sugar Group Companies (SGC), Dewan Pengurus Pusat Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (DPP Akar Lampung) segera melayangkan laporan resmi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Akar Lampung, Indra Musta’in mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang disinyalir melibatkan PT SGC merupakan kejahatan terstruktur untuk mengamankan pemberi suap dan oknum Hakim Agung dalam perkara tersebut. 

"Kami segera mengajukan laporan resmi ke Kejagung RI dan KPK untuk mendesak proses hukum yang transparan dan telanjang terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atau suap yang melibatkan PT SGC dan oknum Hakim Agung," kata Indra Musta'in, dikutip RMOLLampung, Rabu 14 Mei 2025. 


Jika kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan transparan, lanjut Indra, maka akan terungkap persoalan lainnya mulai dari penguasaan lahan HGU oleh PT SGC, dan diduga ada ketimpangan luas ukur dan pencaplokan terhadap lahan warga sekitar. 

"Ada dugaan pengemplangan pajak yang merugikan negara dan rakyat Lampung. Kasus ini juga mencerminkan kejahatan korporasi yang terstruktur dengan "mens rea" (niat jahat) untuk mengamankan kepentingan pemberi suap. Ada upaya sistematis untuk melindungi PT SGC dan oknum Hakim Agung sehingga hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tuturnya.

Indra pun mengajak semua pihak, termasuk pegiat antikorupsi, untuk bersama-sama dan fokus mengawal kasus tersebut, karena PT SGC sebagai perusahaan perkebunan tebu dengan Hak Guna Usaha (HGU) terluas di Lampung, harus bertanggung atas tidak kejahatan yang dilakukan. 

"Langkah ini diambil berdasarkan fakta persidangan perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7 Mei 2025), di mana saksi mahkota 'Zarof Ricar' mengaku menerima total Rp70 miliar dari SGC melalui salah satu pemiliknya, 'Ny. Lee', ungkapnya. 

"Uang tersebut diduga sebagai bagian dari skema suap untuk memastikan kemenangan PT SGC dalam perkara ganti rugi senilai Rp7 triliun melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," sambungnya. 

Terungkap dalam fakta persidangan, Zarof Ricar yang berperan sebagai perantara menyatakan adanya "meeting of minds" antara dirinya dengan PT SGC.

Dalam perkara tersebut, Hakim Agung memenangkan perkara perdata PT SGC, sehingga perusahaan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi Rp7 triliun kepada Marubeni.  

Kemudian instruksi dari Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggunakan pasal gratifikasi atau bukannya pasal suap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau upaya merintangi proses penyidikan dan patut diduga upaya sistematis untuk mengamankan PT SGC dan melindungi oknum Hakim Agung.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya