Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Sekda Marullah Matali

RABU, 14 MEI 2025 | 21:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Sekda Provinsi Jakarta, Marullah Matali ditindaklanjuti KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menelaah laporan yang sebelumnya dilayangkan seorang ASN Pemprov Jakarta berinisial WH itu.

"KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.


KPK juga akan melakukan verifikasi untuk menentukan masuk/tidaknya ke delik tindak pidana korupsi sebagai kewenangan KPK.

"KPK juga akan berkomunikasi dengan pelapor, jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," pungkas Budi.

WH membuat laporan ke KPK pada 12 Maret 2025. Dalam laporannya, Marullah dituding mengangkat anaknya sendiri bernama Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai Tenaga Ahli Sekda Pemprov Jakarta.

WH menyebut, Kiky mendapat ruangan khusus berdampingan dengan Marullah selama menjabat Sekda. Di ruangan tersebut, Kiky disebut melakukan intimidasi kepada para Dirut BUMD dan Kepala SKPD demi mengumpulkan dana untuk kepentingan ayahnya.

Tak hanya itu, Kiky juga disebut berperan menjadi makelar proyek di Pemprov Jakarta dan BUMD dengan memanfaatkan jabatannya, yakni memaksa Kepala BPBJ Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov Jakarta tahun 2025 dilelang atas izin Kiky.

Jika proyek dilelang tanpa persetujuan Kiky, maka hasil lelang dibatalkan atau pemenang tender harus menghadap Kiky.

Masih dalam laporan tersebut, Kiky juga disebut sebagai makelar asuransi. Kiky disebut memaksa Dirut Bank DKI agar asuransi nasabah diberikan kepada perusahaan yang disodorkan Kiky. Kiky juga disebut memerintahkan Dirut BUMD Jakpro memberikan asuransi atas aset-aset Jakpro kepadanya.

Termasuk soal revitalisasi Pasar Muara Karang, Kiky disebut memerintahkan Dirut Jakpro agar proyek tersebut diberikan kepada perusahaan yang disodorkan Kiky.

Laporan WH juga menyertakan beberapa dugaan makelar kasus yang dituduhkan kepada anak Marullah. Mulai dari BUMD Pasar Jaya hingga BUMD lain yang ada di Jakarta.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya