Berita

Kuasa hukum umat Buddha di Yayasan Catur Arya Satyani, Raka Dwi Permana/Ist

Hukum

Lapor Kejati Kalbar, Aset dan Yayasan Umat Buddha Diduga Dirampas Kelompok Tertentu

RABU, 14 MEI 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lahan seluas kurang lebih sepuluh hektar beserta yayasan keagamaan milik umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, diduga dirampas oleh oknum kelompok agama lain. 

Kuasa hukum umat Buddha di Yayasan Catur Arya Satyani, Raka Dwi Permana, mengatakan, yayasan Catur Arya Satyani didirikan oleh biksu dan biksuni sekitar tahun 1800-an dengan nama awal tempat peribadatan Agama Buddha Sip Fuk Thong. 

Raka menjelaskan, setelah berdiri dan berjalannya waktu, pada 29 Juni 1979 dibuat akta pendirian yayasan nomor 75 dihadapan Notaris Raden Aminudin Moechsin Panjianom dengan nama yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong.


"25 Mei 1985 terbit akta perubahan yayasan nomor 118 dengan perubahan nama dari Yayasan Kelenteng Agama Buddha Sip Fuk Thong menjadi nama Yayasan Catur Arya Satyani yang dibuat di notaris Raden Aminudin Moechsin Panjianom," kata Raka dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Mei 2025.

Raka menjelaskan, setelah terbit akta perubahan nama yayasan, pada 3 April 1996 terbit akta perubahan yayasan Catur Arya Satyani nomor 6 dengan perubahan struktur kepengurusan baru yang dibuat dihadapan Notaris Dalimonte dengan ketuanya, Ngui Tjhan Kie. 

"Ngui Tjhan Kie sebagai ketua mengurus penerimaan uang sewa tanah dari aset yayasan dan menerima semua bentuk sumbangan dari umat Buddha yang sembahyang di Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani," tuturnya.

Raka menuturkan, masalah penguasaan aset dan kepengurusan yayasan muncul pada 16 Oktober 2020. Sekelompok orang yang mayoritas bukan beragama Buddha mengadakan pertemuan di salah satu tempat di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, dihadiri Ketua Yayasan Catur Arya Satyani, Ngui Tjhan Kie untuk membahas penyusunan kepengurusan yayasan yang baru. Namun proses penyusunan tersebut tidak selesai dilaksanakan. 

"Saat pertemuan itu, berdasarkan keterangan klien kami, ketua yayasan, diduga menyerahkan semua dokumen yayasan termasuk akta perubahan yayasan, sertifikat tanah kepada peserta rapat yang diduga bukan beragama Buddha berinisial MJ," terang Raka. 

Raka mengatakan, anehnya, berdasarkan keterangan kliennya, pada 17 November 2020, Ketua Yayasan Catur Arya Satyani diduga diminta oleh MJ untuk menandatangani surat berita acara yang berisi kepengurusan yayasan yang baru yang didalamnya diduga diisi oleh orang-orang yang bukan beragama Buddha. 

"Dugaannya, dengan situasi yang penuh dengan tekanan membuat ketua yayasan, Ngui Tjhan Kie menandatangani berita acara perubahan kepengurusan yayasan yang pengurusnya mayoritas diduga bukan beragama Buddha," tuturnya. 

Raka menceritakan, rapat dan tindakan penyusunan kepengurusan yayasan baru yang dilakukan oleh oknum agama tertentu itu akhirnya diketahui oleh umat Buddha setelah surat berita acara pergantian pengurus dibocorkan oleh anak Ngui Tjhan Kie.

Setelah menerima bocoran surat berita acara pergantian pengurus yayasan, lanjut Raka, umat Buddha membuat pengaduan ke Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia (Magabutri) Kabupaten Sambas untuk menyelesaikan dugaan perampasan yayasan dan aset. 

Raka menjelaskan, dari pengaduan itu, pengurus Magabutri Kabupaten Sambas melakukan klarifikasi langsung dengan ketua Yayasan Catur Arya Satyani, Ngui Tjhan Kie. 

Di mana didapat keterangan, bahwa yang bersangkutan diduga menandatangani surat berita acara pergantian pengurus, pada 16 Oktober 2020 itu dalam kondisi tertekan dan diduga yang bersangkutan mengaku memiliki  pemahaman yang minim terkait mekanisme penyusunan pengurus yayasan. 

"Setelah klarifikasi yang dilakukan pengurus Magabutri Kabupaten Sambas akhirnya umat Buddha di Kecamatan Pemangkat menyatakan sikap menolak kepengurusan Yayasan Catur Arya Satyani yang terbentuk pada tanggal 16 Oktober 2020 yang diduga diisi oleh oknum-oknum dari kelompok agama lain," ungkap Raka. 

Raka menyatakan, sehubungan dengan adanya upaya dugaan perampasan aset beserta yayasan umat Buddha tersebut, pihaknya telah mengambil langkah hukum yakni dengan membuat pengaduan dan atau laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

"Hari ini, Rabu 14 Mei 2020, saya kuasa hukum umat Buddha di yayasan Catur Arya Satyani atau Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani (Sip Fuk Thong) telah resmi membuat pengaduan ke Kejati Kalbar atas dugaan perampasan aset dan yayasan klien kami," tegas Raka. 

Raka berharap Kejaksaan dapat menindak tegas oknum-oknum dari agama lain yang berusaha ingin mengambil alih aset dan yayasan umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Raka memastikan, bahwa umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas akan terus memperjuangkan hak-hak mereka dari upaya dugaan perampasan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari kelompok agama lain yang dilakukan secara sistematik dan dapat membahayakan kerukunan umat beragama.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya