Berita

Syahrul Yasin Limpo (rompi oranye) di Gedung KPK/RMOL

Hukum

SYL Belum Lunas Bayar Denda dan Uang Pengganti

RABU, 14 MEI 2025 | 19:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum membayar seluruhnya hukuman pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti yang diperintahkan pengadilan. Bahkan, SYL membayarnya dengan mencicil. 

"Sampai saat ini KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Selain divonis 12 tahun penjara, SYL diketahui diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD$ 30.000 kepada negara. Hukuman dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta karena SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi.


Dijelaskan bahwa SYL baru membayar uang denda Rp100 juta. Kemudian mencicil uang pengganti, yakni cicilan pertama yang dibayarkan dari barang bukti perkara berupa uang pecahan dalam bentuk rupiah senilai Rp6.612.519.633 dan valas USD$ 30.000. Cicilan kedua disetorkan ketika SYL menjalani sidang senilai Rp1.476.205.900, dan cicilan ketiga dari barang bukti valas yang dikonversi rupiah senilai Rp19.301.941.500.

"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya yaitu TPPU," pungkas Budi.

Terbaru, SY dijebloskan ke Lapas Sukamiskin meski masih berstatus sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait kasus terakhir, KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL antara lain empat unit mobil masing-masing Mercedes Benz Sprinter 315 CD, Mercedes Benz Sprinter, New Jimny, dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Lalu sebuah rumah di Makassar yang ditaksir seharga Rp4,5 miliar, dan sebuah rumah di Pare-pare.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya