Berita

Syahrul Yasin Limpo (rompi oranye) di Gedung KPK/RMOL

Hukum

SYL Belum Lunas Bayar Denda dan Uang Pengganti

RABU, 14 MEI 2025 | 19:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum membayar seluruhnya hukuman pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti yang diperintahkan pengadilan. Bahkan, SYL membayarnya dengan mencicil. 

"Sampai saat ini KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Selain divonis 12 tahun penjara, SYL diketahui diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD$ 30.000 kepada negara. Hukuman dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta karena SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi.


Dijelaskan bahwa SYL baru membayar uang denda Rp100 juta. Kemudian mencicil uang pengganti, yakni cicilan pertama yang dibayarkan dari barang bukti perkara berupa uang pecahan dalam bentuk rupiah senilai Rp6.612.519.633 dan valas USD$ 30.000. Cicilan kedua disetorkan ketika SYL menjalani sidang senilai Rp1.476.205.900, dan cicilan ketiga dari barang bukti valas yang dikonversi rupiah senilai Rp19.301.941.500.

"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya yaitu TPPU," pungkas Budi.

Terbaru, SY dijebloskan ke Lapas Sukamiskin meski masih berstatus sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait kasus terakhir, KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL antara lain empat unit mobil masing-masing Mercedes Benz Sprinter 315 CD, Mercedes Benz Sprinter, New Jimny, dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Lalu sebuah rumah di Makassar yang ditaksir seharga Rp4,5 miliar, dan sebuah rumah di Pare-pare.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya