Berita

Syahrul Yasin Limpo (rompi oranye) di Gedung KPK/RMOL

Hukum

SYL Belum Lunas Bayar Denda dan Uang Pengganti

RABU, 14 MEI 2025 | 19:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum membayar seluruhnya hukuman pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti yang diperintahkan pengadilan. Bahkan, SYL membayarnya dengan mencicil. 

"Sampai saat ini KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Selain divonis 12 tahun penjara, SYL diketahui diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD$ 30.000 kepada negara. Hukuman dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta karena SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi.


Dijelaskan bahwa SYL baru membayar uang denda Rp100 juta. Kemudian mencicil uang pengganti, yakni cicilan pertama yang dibayarkan dari barang bukti perkara berupa uang pecahan dalam bentuk rupiah senilai Rp6.612.519.633 dan valas USD$ 30.000. Cicilan kedua disetorkan ketika SYL menjalani sidang senilai Rp1.476.205.900, dan cicilan ketiga dari barang bukti valas yang dikonversi rupiah senilai Rp19.301.941.500.

"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya yaitu TPPU," pungkas Budi.

Terbaru, SY dijebloskan ke Lapas Sukamiskin meski masih berstatus sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait kasus terakhir, KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL antara lain empat unit mobil masing-masing Mercedes Benz Sprinter 315 CD, Mercedes Benz Sprinter, New Jimny, dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Lalu sebuah rumah di Makassar yang ditaksir seharga Rp4,5 miliar, dan sebuah rumah di Pare-pare.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya