Berita

Syahrul Yasin Limpo (rompi oranye) di Gedung KPK/RMOL

Hukum

SYL Belum Lunas Bayar Denda dan Uang Pengganti

RABU, 14 MEI 2025 | 19:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum membayar seluruhnya hukuman pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti yang diperintahkan pengadilan. Bahkan, SYL membayarnya dengan mencicil. 

"Sampai saat ini KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Selain divonis 12 tahun penjara, SYL diketahui diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD$ 30.000 kepada negara. Hukuman dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta karena SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi.


Dijelaskan bahwa SYL baru membayar uang denda Rp100 juta. Kemudian mencicil uang pengganti, yakni cicilan pertama yang dibayarkan dari barang bukti perkara berupa uang pecahan dalam bentuk rupiah senilai Rp6.612.519.633 dan valas USD$ 30.000. Cicilan kedua disetorkan ketika SYL menjalani sidang senilai Rp1.476.205.900, dan cicilan ketiga dari barang bukti valas yang dikonversi rupiah senilai Rp19.301.941.500.

"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya yaitu TPPU," pungkas Budi.

Terbaru, SY dijebloskan ke Lapas Sukamiskin meski masih berstatus sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait kasus terakhir, KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL antara lain empat unit mobil masing-masing Mercedes Benz Sprinter 315 CD, Mercedes Benz Sprinter, New Jimny, dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Lalu sebuah rumah di Makassar yang ditaksir seharga Rp4,5 miliar, dan sebuah rumah di Pare-pare.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya