PT Global Bara Mandiri (GBM) menyatakan bahwa pihaknya adalah pemegang sah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas lahan tambang yang dikelolanya.
GBM juga membantah telah mengalihkan hak tersebut kepada PT Putra Borneo Mandiri (PBM), sebagaimana beredar dalam sejumlah pemberitaan.
Dalam wawancara dengan Kuasa Hukum GBM, Maraden Saddad dan Yoseph Pardede dari Kantor Hukum Arfa Gunawan & Partners (AGP), bahwa GBM saat ini juga beritikad baik dan dengan sukarela melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 356/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 99/PDT/2023/PT DKI Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 475 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana di dalam Putusan Pengadilan Tahun 2024 tersebut GBM berpendapat bahwa tidak ada lagi kerja sama antara GBM dengan PBM.
Terkait penyerahan dokumen IUP OP milik GBM kepada PBM pada tanggal 21 April 2025 melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, GBM menjelaskan bahwa hal itu dilakukan semata-mata sebagai bentuk penghormatan dan itikad baik GBM terhadap Putusan Pengadilan 2021.
“Dokumen tersebut diminta untuk keperluan pengurusan IPPKH, namun kenyataannya, IPPKH yang seharusnya diurus oleh PBM justru telah GBM urus sendiri dan sudah terbit pada tanggal 6 Februari 2019. Berkaitan dengan ini GBM telah meminta dikembalikan IUP-OP GBM tersebut dan PBM belum merespons saat diminta mengembalikan IUP-OP GBM,” jelas Yoseph Pardede dari Kantor Hukum AGP, Rabu, 14 Mei 2025.
Dijelaskan lebih lanjut Penyerahan dokumen fisik IUP OP GBM tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan oleh PBM.
“GBM mencadangkan hak hukumnya terhadap pihak-pihak yang mencoba menguasai atau memasuki wilayah tambang GBM tanpa izin,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Kuasa Hukum GBM telah mengirimkan surat resmi kepada PBM yang isinya keberatan atas tindakan PBM yang meminta GBM untuk menghentikan kegiatan pertambangan dan mengosongkan area tambangnya.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati hukum dan tidak terprovokasi oleh klaim-klaim yang menyesatkan,” pungkasnya.