Berita

Area tambang PT.GBM/Ist

Bisnis

PT GBM Tegaskan Pemegang Sah IUP Tambang Sesuai Hukum

RABU, 14 MEI 2025 | 18:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Global Bara Mandiri (GBM) menyatakan bahwa pihaknya adalah pemegang sah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas lahan tambang yang dikelolanya. 

GBM juga membantah telah mengalihkan hak tersebut kepada PT Putra Borneo Mandiri (PBM), sebagaimana beredar dalam sejumlah pemberitaan.

Dalam wawancara dengan Kuasa Hukum GBM, Maraden Saddad dan Yoseph Pardede dari Kantor Hukum Arfa Gunawan & Partners (AGP), bahwa GBM saat ini juga beritikad baik dan dengan sukarela melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 356/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL Jo. 


Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 99/PDT/2023/PT DKI Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 475 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana di dalam Putusan Pengadilan Tahun 2024 tersebut GBM berpendapat bahwa tidak ada lagi kerja sama antara GBM dengan PBM.

Terkait penyerahan dokumen IUP OP milik GBM kepada PBM pada tanggal 21 April 2025 melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, GBM menjelaskan bahwa hal itu dilakukan semata-mata sebagai bentuk penghormatan dan itikad baik GBM terhadap Putusan Pengadilan 2021. 

“Dokumen tersebut diminta untuk keperluan pengurusan IPPKH, namun kenyataannya, IPPKH yang seharusnya diurus oleh PBM justru telah GBM urus sendiri dan sudah terbit pada tanggal 6 Februari 2019. Berkaitan dengan ini GBM telah meminta dikembalikan IUP-OP GBM tersebut dan PBM belum merespons saat diminta mengembalikan IUP-OP GBM,” jelas Yoseph Pardede dari Kantor Hukum AGP, Rabu, 14 Mei 2025.

Dijelaskan lebih lanjut Penyerahan dokumen fisik IUP OP GBM tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan oleh PBM. 

“GBM mencadangkan hak hukumnya terhadap pihak-pihak yang mencoba menguasai atau memasuki wilayah tambang GBM tanpa izin,” tambahnya. 

Sebagai tindak lanjut, Kuasa Hukum GBM telah mengirimkan surat resmi kepada PBM yang isinya keberatan atas tindakan PBM yang meminta GBM untuk menghentikan kegiatan pertambangan dan mengosongkan area tambangnya. 

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati hukum dan tidak terprovokasi oleh klaim-klaim yang menyesatkan,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya