Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Badai PHK dan Uji Nyali pada Negara

Oleh: Heru Wahyudi*
RABU, 14 MEI 2025 | 13:34 WIB

AWAL 2025 dibuka dengan nada sumbang: gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghantam banyak sektor ekonomi Indonesia. Bank Indonesia pun angkat bicara pada Mei 2025, mengingatkan bahwa tren ini bisa menjadi rem darurat bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kombinasi tekanan global, krisis struktural lama, dan sektor padat karya yang babak belur menciptakan badai yang sempurna.

Sektor manufaktur dan tekstil jadi yang perdana tumbang. Kebijakan dagang yang semakin ketat dan perlambatan ekonomi global menyebabkan penurunan drastis dalam pesanan internasional. Konsekuensinya? Efisiensi besar-besaran, PHK massal, dan ketidakpastian yang menggelayuti ribuan rumah tangga. Lebih dari 24 ribu orang kehilangan pekerjaan hingga April 2025, meningkat dari 3.325 kasus di Januari, menurut data Kemenaker. Walau ini baru puncaknya. Menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mungkin ada lebih dari 60 ribu korban, dan Apindo menyebut sekitar 40 ribu. Kesenjangan angka ini menyiratkan banyak kasus yang luput dari radar resmi.

Yang menggemparkan tentu saja kejatuhan Sritex. Raksasa tekstil itu merumahkan lebih dari 10.000 pekerja hanya dalam satu bulan. Lainnya, seperti Yamaha Music Product Asia, Danbi International, dan Sanken Indonesia, juga mengurangi ribuan karyawan. Jawa Tengah, lokasi Sritex, kini tercatat sebagai provinsi dengan PHK tertinggi, diikuti Jakarta dan Jawa Barat. Bahkan sektor perdagangan dan jasa pun mulai goyah, 3.622 dan 2.012 kasus PHK tercatat di sana.


Dampaknya terasa. Ketika pencari nafkah kehilangan penghasilan, daya beli keluarga pun ambruk. Konsumsi rumah tangga, tulang punggung ekonomi nasional, melambat. Terlebih di kelas menengah ke bawah. BPS per Maret 2025 menaksir angka kemiskinan bisa naik 0,5–1 persen poin jika krisis ini dibiarkan berlarut. Ironisnya, pesangon yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 kerap tak cukup untuk bertahan, apalagi di tengah pasar kerja yang makin tak ramah.

Biarpun, badai PHK tak cuma soal perut. Tentunya juga krisis kepercayaan. Protes buruh menggema sepanjang April–Mei 2025, menyasar kebijakan pemerintah yang dinilai terlalu memihak pengusaha. Banyak aliansi buruh dan KSPI turun ke jalan. Di balik teriakan dan spanduk, yang muncul rasa frustrasi. Negara seolah absen. Selain itu, dalam situasi yang berbahaya, legitimasi secara bertahap rusak ketika lembaga negara tidak hadir, (Acemoglu dan Robinson, 2012).

Yang luput dari sorotan yakni dampak psikologis. PHK menyisakan trauma: stres, cemas, depresi, dan runtuhnya harga diri. Ketidakpastian masa depan dan tekanan ekonomi menjadi momok harian, sekalipun layanan psikologis masih minim dan, ironisnya, distigmatisasi.

Lalu bagaimana negara merespons? Pemerintah bergantung pada undang-undang seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam PP No. 6 Tahun 2025. Manfaatnya memang diperluas, tapi tetap belum sebanding dengan skala krisis. Di sisi lain, beban fiskal membengkak: pendapatan pajak turun, belanja sosial naik. Jika tak hati-hati, dana untuk infrastruktur dan pendidikan ikut terseret, membebani masa depan pembangunan.

Dari perspektif Teori Pilihan Publik, situasi ini menjadi cermin tarik-menarik kepentingan. Pengusaha menuntut fleksibilitas, buruh memperjuangkan kepastian kerja. Pemerintah? Sering kali justru seperti wasit yang bermain. Masuknya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunannya membuka jalan bagi efisiensi yang nyaris tanpa batas. 

PHK jadi lebih mudah, cukup beralasan efisiensi, tak perlu lagi keputusan pengadilan hubungan industrial. Wajar jika buruh menilai aturan ini memberi jalan pintas bagi perusahaan melepas tenaga kerja senior bergaji tinggi demi pekerja baru yang lebih murah.

Di balik kebijakan, praktik rent-seeking merajalela. Pengusaha dan serikat buruh berlomba melobi pemerintah. UU Cipta Kerja jadi contohnya: hasil kompromi politik, bukan semata kepentingan rakyat. Respons pemerintah pun kerap tambal sulam: insentif fiskal sektoral, super deduction tax, hingga tax holiday, yang baru terasa ketika perusahaan sudah kolaps. Sebaliknya, reformasi penyaluran tenaga kerja dan pelatihan kerja yang strategis masih tertunda.

Teori Pilihan Publik menyodorkan kacamata kritis untuk membaca dinamika tersebut. Politik tak bergerak lantaran idealisme, sebaliknya insentif. Maka, insentif sejatinya selaras dengan nasib pekerja. Kinerja pejabat dan alokasi anggaran semestinya dikaitkan dengan indikator riil: penurunan angka PHK, keberhasilan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), atau peningkatan serapan kerja. Kalau karier pejabat publik dipertaruhkan di sana, niscaya mereka lebih berpihak pada pekerja.

Tentu saja insentif butuh pengawasan. Media dan masyarakat sipil mesti aktif menyuarakan isu ketenagakerjaan. Tekanan opini publik, bahkan penurunan elektabilitas politisi, adalah alat vital untuk mendorong perubahan. Organisasi seperti Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha mesti diperkuat. Tak cukup jadi simbol, pasalnya berfungsi mengevaluasi regulasi dan memediasi konflik PHK agar tak selalu berujung ke meja hijau.

Yang juga urgen: membendung praktik rent-seeking. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) idealnya diberi kewenangan dan sumber daya memadai untuk mengawasi proses perumusan regulasi. Audit independen pada kebijakan juga pokok untuk menilai apakah regulasi benar-benar adil dan berpihak. Transparansi dalam proses legislasi, termasuk pendanaan kampanye dan lobi politik, mutlak diperlukan. Tanpa itu, regulasi selalu bisa “dibajak”.

Jika kita benar ingin membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan tahan banting, maka rekomendasi Teori Pilihan Publik tak hanya layak dipertimbangkan tapi sejatinya diterapkan. Di tengah badai PHK ini, publik menunggu satu hal: politik yang benar-benar bekerja untuk wong alit, bukan untuk segelintir elite di balik meja rapat.


*Penulis adalah Dosen Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya