Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia/RMOL
Proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) yang akan dibangun PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) menjadi sorotan usai video viral terkait dugaan permintaan 'jatah' proyek dari organisasi masyarakat (ormas) hingga pelaku usaha setempat.
Hal ini terlihat dari berbagai video yang tersebar lewat akun Instagram, X, hingga TikTok yang menunjukkan sejumlah pihak yang diduga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon serta ormas setempat meminta jatah Rp5 triliun dari total investasi yang digelontorkan untuk membangun pabrik tersebut.
Dalam unggahan video yang beredar salah satunya melalui akun TikTok Fakta Banten, pihak-pihak tersebut bertemu dengan perwakilan dari Chengda Engineering Co yang merupakan kontraktor dari proyek pembangunan pabrik CA-EDC.
Terlihat dalam video, beberapa orang mengenakan seragam putih dan hitam lambang Kadin ikut bersuara dalam pertemuan tersebut.
“Tanpa lelang! Harus jelas porsinya, Rp5 triliun untuk Kadin, tanpa lelang. Bagi!" ujar seorang pria dengan nada tinggi dalam video.
Tak hanya Kadin, terdapat lembaga asosiasi dan ormas lain yang disebutkan turut hadir dalam agenda tersebut.
Pabrik CA-EDC sendiri diketahui masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Proyek yang akan dikerjakan oleh anak usaha Chandra Asri Group itu memiliki nilai investasi sekitar Rp15 triliun, untuk memproduksi 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) per tahun.
Produk-produk ini merupakan bahan penting dalam berbagai industri, seperti pemurnian nikel dan alumina untuk baterai kendaraan listrik, industri kertas, rumah tangga, hingga bahan baku pembuatan PVC untuk konstruksi.
Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie telah mengecam keras kasus yang mencoreng nama Kadin.
Lewat pernyataan resmi ia menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kasus pengusaha dari Kadin Cilegon, Banten.
“Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya,” kata Anindya dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 14 Mei 2025.
Selain itu ia juga akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan, melaporkan kasus ini ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta menyusun prosedur standar (SOP) keterlibatan Kadin dalam proyek strategis.
“Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi,” ujar Anindya.
Menurut Anin, kasus tersebut berpotensi mengganggu kegiatan investasi di dalam negeri.
"Kadin Indonesia menolak dengan tegas segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan investasi di Indonesia," kata Anindya.
Kadin Kota Cilegon telah menyampaikan klarifikasi. Dikutip dari Kompas, Kadin Kota Cilegon menyatakan bahwa ucapan itu bukan sikap resmi organisasi.
Wakil Ketua Umum I Kadin Cilegon Isbatullah Alibasja mengatakan pernyataan itu muncul karena disampaikan dalam kondisi emosional sebab kecewa dengan komunikasi dari pihak kontraktor.