Berita

Saksi Heru Dewanto menuju ruang pemeriksaan KPK/RMOL

Hukum

Mantan Sekretaris Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud Diperiksa KPK

RABU, 14 MEI 2025 | 10:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Heru Dewanto, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon.

Pantauan RMOL, Heru Dewanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.31 WIB, Rabu, 14 Mei 2025.

Didampingi dua orang, Heru Dewanto selanjutnya melakukan pendaftaran di lobi Gedung Merah Putih KPK. Seorang pria yang mendampinginya sempat menutupi Heru Dewanto ketika redaksi ingin mendokumentasikannya.


Selanjutnya, Heru Dewanto bersama dua orang pendampingnya duduk di ruang tunggu. Kemudian pada pukul 09.54 WIB, Heru kemudian menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Saat dikonfirmasi, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik memanggil Heru Dewanto dalam kapasitasnya sebagai mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasanara. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Herry Jung selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa untuk perkara Cirebon," kata Budi kepada RMOL, Rabu siang, 14 Mei 2025.

Heru Dewanto merupakan sosok yang juga pernah dicegah oleh tim penyidik agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. 

Heru Dewanto saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Profesi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Herry Jung bersama Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Porperti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat, 15 November 2019 lalu.

KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya