Berita

Joko Widodo atau Jokowi memberikan keterangan pers usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025. RMOLFoto/Bonfilio Mahendra.

Hukum

Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Laporan Jokowi

RABU, 14 MEI 2025 | 08:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyelidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis Rizal Fadillah hari ini, Rabu, 14 Mei 2025. Pemeriksaan terkait laporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.

"Untuk proses tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut diperlukan keterangan dari saudara selaku saksi," demikian bunyi surat undangan klarifikasi Polda Metro Jaya yang dikirim kepada Rizal Fadillah dikutip redaksi sesaat lalu.

Rizal dijadwalkan menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Rizal diminta menemui penyelidik IPTU Adi Hermawan pada pukul 10.00 WIB.


Rizal Fadillah merupakan satu dari lima nama yang dilaporkan Jokowi. Adapun empat orang lainnya yang dilaporkan adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, serta advokat Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani.

Rizal Fadillah yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pekan lalu namun berhalangan hadir.

Selain Rizal Fadillah, di hari yang sama, penyelidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kurnia Tri Royani. Kurnia menjalani pemeriksaan kedua karena sebelumnya telah memenuhi panggilan serupa.

"Bapak Rizal Fadillah usai memberikan keterangan di Mabes Polri dua hari lalu itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor ya. Jadi kecelakaan," kata Jurubicara TPUA Rahmat Himran di Polda Metro Jaya, Kamis 8 Mei 2025.

"Yang hadir hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri, yaitu Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Ibu Kurnia," kata Rahmat saat itu.

Jokowi melaporkan Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana dan Kurnia Tri Royani atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah menggunakan media elektronik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Di hari yang sama keluar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Ldik/2961/IV/RS. 1.14/2025 Ditreskrimum/Polda Petro Jaya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya