Berita

Gembong Primadjaja/Istimewa

Publika

Kebebasan Berekspresi, AI, dan Penangkapan Mahasiswi ITB: Catatan Kritis atas Kasus Meme Prabowo-Jokowi

OLEH: GEMBONG PRIMADJAJA
RABU, 14 MEI 2025 | 04:51 WIB

PENANGKAPAN mahasiswi Seni Rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat dan mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo berciuman—menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI)—mengundang keprihatinan sekaligus pertanyaan serius mengenai batas kebebasan berekspresi dan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Dalam era digital, meme bukan sekadar hiburan visual, melainkan medium ekspresi yang kerap dimanfaatkan untuk menyampaikan kritik sosial dan pesan politik. Selama tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau ajakan kekerasan, ekspresi semacam ini seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. 

Oleh karena itu, upaya kriminalisasi terhadap karya semacam ini justru berisiko mencederai prinsip demokrasi dan membungkam kebebasan berekspresi.


Meme yang dibuat oleh mahasiswi tersebut dapat dibaca sebagai bentuk satire terhadap promosi masif teknologi AI oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam konteks itu, karya tersebut merefleksikan kegelisahan seorang seniman terhadap bahaya glorifikasi teknologi tanpa kedewasaan etis dan pertimbangan kritis. 

Kritik semacam ini tidak hanya sah dalam ruang publik demokratis, tetapi juga penting untuk menyeimbangkan euforia terhadap kemajuan teknologi dengan kewaspadaan moral dan sosial.

Sayangnya, pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pasal pencemaran nama baik dalam KUHP kerap digunakan secara lentur dan represif. Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan menjadikan aparat penegak hukum berpotensi menyalahgunakan kewenangan, terutama terhadap kelompok rentan seperti mahasiswa atau seniman.

Karena itu, transparansi aparat penegak hukum dalam menjelaskan alasan penangkapan dan proses yang dijalankan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Lebih dari itu, negara perlu menunjukkan bahwa ia tidak hanya menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga secara substantif dalam praktik sehari-hari.

Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa ekspresi seni tidak bisa disikapi dengan pendekatan hukum semata. Pemahaman terhadap konteks, niat, dan makna di balik sebuah karya adalah hal esensial dalam masyarakat demokratis yang sehat. Hukum harus melindungi, bukan membungkam; mendidik, bukan menindas.

*Penulis merupakan Ketua Ikatan Alumni ITB

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya