Berita

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah), memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 kg, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa, 13 Mei 2025/Istimewa

Presisi

Dihiasi Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba 22 Kg

RABU, 14 MEI 2025 | 01:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu, 11 Mei 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial H (42), warga asal Kecamatan Medan Polonia. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas seseorang yang diduga menjadi kurir narkoba.


"Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti, dan tim di lapangan berhasil meringkus H di kawasan Jalan Aksara," ujar Gidion dalam konferensi pers, dikutip RMOLSumut, Selasa, 13 Mei 2025.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 22 kg yang disimpan tersangka dalam sepeda motor yang dikendarainya.

"Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Pancurbatu. Barang haram itu diterimanya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Gidion menambahkan, tersangka H sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa, dan kali ini ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu yang dibungkus dengan merek Gwangjiwang.

"Ini bukan kali pertama. Ia mengaku telah dua kali berhasil mengantarkan sabu ke wilayah Medan," tambahnya.

Menurut Gidion, peredaran narkotika menjadi akar dari banyak tindakan kriminal yang meresahkan warga, seperti tawuran dan aksi kekerasan jalanan.

“Atas tindakan ini, tersangka H dijerat dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya