Berita

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah), memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 kg, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa, 13 Mei 2025/Istimewa

Presisi

Dihiasi Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba 22 Kg

RABU, 14 MEI 2025 | 01:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu, 11 Mei 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial H (42), warga asal Kecamatan Medan Polonia. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas seseorang yang diduga menjadi kurir narkoba.


"Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti, dan tim di lapangan berhasil meringkus H di kawasan Jalan Aksara," ujar Gidion dalam konferensi pers, dikutip RMOLSumut, Selasa, 13 Mei 2025.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 22 kg yang disimpan tersangka dalam sepeda motor yang dikendarainya.

"Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Pancurbatu. Barang haram itu diterimanya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Gidion menambahkan, tersangka H sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa, dan kali ini ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu yang dibungkus dengan merek Gwangjiwang.

"Ini bukan kali pertama. Ia mengaku telah dua kali berhasil mengantarkan sabu ke wilayah Medan," tambahnya.

Menurut Gidion, peredaran narkotika menjadi akar dari banyak tindakan kriminal yang meresahkan warga, seperti tawuran dan aksi kekerasan jalanan.

“Atas tindakan ini, tersangka H dijerat dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya