Berita

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah), memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 kg, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa, 13 Mei 2025/Istimewa

Presisi

Dihiasi Aksi Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba 22 Kg

RABU, 14 MEI 2025 | 01:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu, 11 Mei 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial H (42), warga asal Kecamatan Medan Polonia. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas seseorang yang diduga menjadi kurir narkoba.


"Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti, dan tim di lapangan berhasil meringkus H di kawasan Jalan Aksara," ujar Gidion dalam konferensi pers, dikutip RMOLSumut, Selasa, 13 Mei 2025.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 22 kg yang disimpan tersangka dalam sepeda motor yang dikendarainya.

"Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Pancurbatu. Barang haram itu diterimanya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran," imbuhnya.

Gidion menambahkan, tersangka H sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa, dan kali ini ia dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu yang dibungkus dengan merek Gwangjiwang.

"Ini bukan kali pertama. Ia mengaku telah dua kali berhasil mengantarkan sabu ke wilayah Medan," tambahnya.

Menurut Gidion, peredaran narkotika menjadi akar dari banyak tindakan kriminal yang meresahkan warga, seperti tawuran dan aksi kekerasan jalanan.

“Atas tindakan ini, tersangka H dijerat dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya