Berita

Satgaspassus Kogabpadpam VVIP TNI/Ist

Politik

MPSI:

TNI Jaga Kantor Kejaksaan Bukan Militerisasi

SELASA, 13 MEI 2025 | 19:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor-kantor Kejaksaan di berbagai daerah merupakan langkah yang wajar dan tidak melanggar konstitusi selama dilakukan atas permintaan resmi dari lembaga negara yang berwenang.  

Hal itu disampaikan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, merespons polemik yang berkembang soal instruksi Panglima TNI tentang pengerahan personel. 

“Selama kehadiran TNI dilakukan atas permintaan institusi resmi negara seperti Kejaksaan, dan bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum dalam situasi tertentu yang eskalatif, maka tindakan itu tidak melanggar prinsip-prinsip supremasi sipil maupun konstitusi. Justru ini merupakan bentuk sinergi antar-lembaga dalam menjaga stabilitas,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.


Ia menambahkan, hukum nasional memberikan ruang bagi pengerahan kekuatan TNI dalam mendukung tugas-tugas non-tempur, termasuk pengamanan fasilitas vital negara, selama berada dalam koridor hukum.

"UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang mencakup membantu tugas pemerintahan dan pengamanan objek vital nasional. Jadi ini bukan militerisasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Noor menegaskan bahwa kondisi eskalatif yang dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional juga harus menjadi pertimbangan. 

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa beberapa kasus penegakan hukum memiliki dampak besar terhadap suhu politik dan ekonomi. Dalam konteks seperti ini, pengamanan objek vital seperti kantor kejaksaan bukan sekadar soal keamanan fisik, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum dan institusi negara," tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa praktik seperti ini bukan hal baru dalam sistem kenegaraan. Di lembaga legislatif seperti DPR, prosedur untuk melibatkan pengamanan dari unsur TNI atau Polri sudah diatur dalam tata tertib. 

"Artinya, ada mekanisme legal yang bisa dijadikan acuan, dan tidak serta merta dianggap sebagai bentuk militerisasi lembaga sipil. Pintunya sudah disediakan secara hukum. Tinggal bagaimana mekanisme dan prosedur formalnya dijalankan dengan benar dan akuntabel," urainya.

MPSI mendorong agar setiap sinergi antarlembaga negara, termasuk pelibatan TNI, tetap berpegang teguh pada prinsip checks and balances serta pengawasan publik. 

"Namun, selama tindakan tersebut untuk menjaga ketertiban, mendukung supremasi hukum, dan dilakukan dengan permintaan resmi lembaga negara, maka tidak ada pelanggaran konstitusi. Justru inilah bentuk adaptif negara dalam menjaga stabilitas di tengah tantangan kompleksitas nasional," pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya