Berita

Satgaspassus Kogabpadpam VVIP TNI/Ist

Politik

MPSI:

TNI Jaga Kantor Kejaksaan Bukan Militerisasi

SELASA, 13 MEI 2025 | 19:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor-kantor Kejaksaan di berbagai daerah merupakan langkah yang wajar dan tidak melanggar konstitusi selama dilakukan atas permintaan resmi dari lembaga negara yang berwenang.  

Hal itu disampaikan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, merespons polemik yang berkembang soal instruksi Panglima TNI tentang pengerahan personel. 

“Selama kehadiran TNI dilakukan atas permintaan institusi resmi negara seperti Kejaksaan, dan bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum dalam situasi tertentu yang eskalatif, maka tindakan itu tidak melanggar prinsip-prinsip supremasi sipil maupun konstitusi. Justru ini merupakan bentuk sinergi antar-lembaga dalam menjaga stabilitas,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.


Ia menambahkan, hukum nasional memberikan ruang bagi pengerahan kekuatan TNI dalam mendukung tugas-tugas non-tempur, termasuk pengamanan fasilitas vital negara, selama berada dalam koridor hukum.

"UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang mencakup membantu tugas pemerintahan dan pengamanan objek vital nasional. Jadi ini bukan militerisasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Noor menegaskan bahwa kondisi eskalatif yang dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional juga harus menjadi pertimbangan. 

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa beberapa kasus penegakan hukum memiliki dampak besar terhadap suhu politik dan ekonomi. Dalam konteks seperti ini, pengamanan objek vital seperti kantor kejaksaan bukan sekadar soal keamanan fisik, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum dan institusi negara," tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa praktik seperti ini bukan hal baru dalam sistem kenegaraan. Di lembaga legislatif seperti DPR, prosedur untuk melibatkan pengamanan dari unsur TNI atau Polri sudah diatur dalam tata tertib. 

"Artinya, ada mekanisme legal yang bisa dijadikan acuan, dan tidak serta merta dianggap sebagai bentuk militerisasi lembaga sipil. Pintunya sudah disediakan secara hukum. Tinggal bagaimana mekanisme dan prosedur formalnya dijalankan dengan benar dan akuntabel," urainya.

MPSI mendorong agar setiap sinergi antarlembaga negara, termasuk pelibatan TNI, tetap berpegang teguh pada prinsip checks and balances serta pengawasan publik. 

"Namun, selama tindakan tersebut untuk menjaga ketertiban, mendukung supremasi hukum, dan dilakukan dengan permintaan resmi lembaga negara, maka tidak ada pelanggaran konstitusi. Justru inilah bentuk adaptif negara dalam menjaga stabilitas di tengah tantangan kompleksitas nasional," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya