Berita

Satgaspassus Kogabpadpam VVIP TNI/Ist

Politik

MPSI:

TNI Jaga Kantor Kejaksaan Bukan Militerisasi

SELASA, 13 MEI 2025 | 19:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor-kantor Kejaksaan di berbagai daerah merupakan langkah yang wajar dan tidak melanggar konstitusi selama dilakukan atas permintaan resmi dari lembaga negara yang berwenang.  

Hal itu disampaikan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, merespons polemik yang berkembang soal instruksi Panglima TNI tentang pengerahan personel. 

“Selama kehadiran TNI dilakukan atas permintaan institusi resmi negara seperti Kejaksaan, dan bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum dalam situasi tertentu yang eskalatif, maka tindakan itu tidak melanggar prinsip-prinsip supremasi sipil maupun konstitusi. Justru ini merupakan bentuk sinergi antar-lembaga dalam menjaga stabilitas,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.


Ia menambahkan, hukum nasional memberikan ruang bagi pengerahan kekuatan TNI dalam mendukung tugas-tugas non-tempur, termasuk pengamanan fasilitas vital negara, selama berada dalam koridor hukum.

"UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang mencakup membantu tugas pemerintahan dan pengamanan objek vital nasional. Jadi ini bukan militerisasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Noor menegaskan bahwa kondisi eskalatif yang dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional juga harus menjadi pertimbangan. 

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa beberapa kasus penegakan hukum memiliki dampak besar terhadap suhu politik dan ekonomi. Dalam konteks seperti ini, pengamanan objek vital seperti kantor kejaksaan bukan sekadar soal keamanan fisik, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum dan institusi negara," tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa praktik seperti ini bukan hal baru dalam sistem kenegaraan. Di lembaga legislatif seperti DPR, prosedur untuk melibatkan pengamanan dari unsur TNI atau Polri sudah diatur dalam tata tertib. 

"Artinya, ada mekanisme legal yang bisa dijadikan acuan, dan tidak serta merta dianggap sebagai bentuk militerisasi lembaga sipil. Pintunya sudah disediakan secara hukum. Tinggal bagaimana mekanisme dan prosedur formalnya dijalankan dengan benar dan akuntabel," urainya.

MPSI mendorong agar setiap sinergi antarlembaga negara, termasuk pelibatan TNI, tetap berpegang teguh pada prinsip checks and balances serta pengawasan publik. 

"Namun, selama tindakan tersebut untuk menjaga ketertiban, mendukung supremasi hukum, dan dilakukan dengan permintaan resmi lembaga negara, maka tidak ada pelanggaran konstitusi. Justru inilah bentuk adaptif negara dalam menjaga stabilitas di tengah tantangan kompleksitas nasional," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya