Berita

Satgaspassus Kogabpadpam VVIP TNI/Ist

Politik

MPSI:

TNI Jaga Kantor Kejaksaan Bukan Militerisasi

SELASA, 13 MEI 2025 | 19:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor-kantor Kejaksaan di berbagai daerah merupakan langkah yang wajar dan tidak melanggar konstitusi selama dilakukan atas permintaan resmi dari lembaga negara yang berwenang.  

Hal itu disampaikan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, merespons polemik yang berkembang soal instruksi Panglima TNI tentang pengerahan personel. 

“Selama kehadiran TNI dilakukan atas permintaan institusi resmi negara seperti Kejaksaan, dan bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum dalam situasi tertentu yang eskalatif, maka tindakan itu tidak melanggar prinsip-prinsip supremasi sipil maupun konstitusi. Justru ini merupakan bentuk sinergi antar-lembaga dalam menjaga stabilitas,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.


Ia menambahkan, hukum nasional memberikan ruang bagi pengerahan kekuatan TNI dalam mendukung tugas-tugas non-tempur, termasuk pengamanan fasilitas vital negara, selama berada dalam koridor hukum.

"UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pada Pasal 7 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang mencakup membantu tugas pemerintahan dan pengamanan objek vital nasional. Jadi ini bukan militerisasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Noor menegaskan bahwa kondisi eskalatif yang dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional juga harus menjadi pertimbangan. 

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa beberapa kasus penegakan hukum memiliki dampak besar terhadap suhu politik dan ekonomi. Dalam konteks seperti ini, pengamanan objek vital seperti kantor kejaksaan bukan sekadar soal keamanan fisik, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum dan institusi negara," tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa praktik seperti ini bukan hal baru dalam sistem kenegaraan. Di lembaga legislatif seperti DPR, prosedur untuk melibatkan pengamanan dari unsur TNI atau Polri sudah diatur dalam tata tertib. 

"Artinya, ada mekanisme legal yang bisa dijadikan acuan, dan tidak serta merta dianggap sebagai bentuk militerisasi lembaga sipil. Pintunya sudah disediakan secara hukum. Tinggal bagaimana mekanisme dan prosedur formalnya dijalankan dengan benar dan akuntabel," urainya.

MPSI mendorong agar setiap sinergi antarlembaga negara, termasuk pelibatan TNI, tetap berpegang teguh pada prinsip checks and balances serta pengawasan publik. 

"Namun, selama tindakan tersebut untuk menjaga ketertiban, mendukung supremasi hukum, dan dilakukan dengan permintaan resmi lembaga negara, maka tidak ada pelanggaran konstitusi. Justru inilah bentuk adaptif negara dalam menjaga stabilitas di tengah tantangan kompleksitas nasional," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya