Berita

Unggahan mahasiswi ITB SSS yang diduga menghina Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo/Repro

Publika

Kebebasan Berekspresi, AI, dan Penangkapan Mahasiswi ITB

Catatan Kritis atas Kasus Meme Prabowo-Jokowi

OLEH: GEMBONG PRIMADJAYA*
SELASA, 13 MEI 2025 | 18:26 WIB

PENANGKAPAN mahasiswi Seni Rupa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat dan mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo berciuman–menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI)–mengundang keprihatinan sekaligus pertanyaan serius mengenai batas kebebasan berekspresi dan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Dalam era digital, meme bukan sekadar hiburan visual, melainkan medium ekspresi yang kerap dimanfaatkan untuk menyampaikan kritik sosial dan pesan politik.

Selama tidak mengandung ujaran kebencian, fitnah, atau ajakan kekerasan, ekspresi semacam ini seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.


Oleh karena itu, upaya kriminalisasi terhadap karya semacam ini justru berisiko mencederai prinsip demokrasi dan membungkam kebebasan berekspresi.

Meme yang dibuat oleh mahasiswi tersebut dapat dibaca sebagai bentuk satire terhadap promosi masif teknologi AI oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam konteks itu, karya tersebut merefleksikan kegelisahan seorang seniman terhadap bahaya glorifikasi teknologi tanpa kedewasaan etis dan pertimbangan kritis.

Kritik semacam ini tidak hanya sah dalam ruang publik demokratis, tetapi juga penting untuk menyeimbangkan euforia terhadap kemajuan teknologi dengan kewaspadaan moral dan sosial.

Sayangnya, pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pasal pencemaran nama baik dalam KUHP kerap digunakan secara lentur dan represif.

Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan menjadikan aparat penegak hukum berpotensi menyalahgunakan kewenangan, terutama terhadap kelompok rentan seperti mahasiswa atau seniman.

Karena itu, transparansi aparat penegak hukum dalam menjelaskan alasan penangkapan dan proses yang dijalankan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Lebih dari itu, negara perlu menunjukkan bahwa ia tidak hanya menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga secara substantif dalam praktik sehari-hari.

Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa ekspresi seni tidak bisa disikapi dengan pendekatan hukum semata. Pemahaman terhadap konteks, niat, dan makna di balik sebuah karya adalah hal esensial dalam masyarakat demokratis yang sehat. Hukum harus melindungi, bukan membungkam; mendidik, bukan menindas.

*Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung 2021-2025

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya