Berita

Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, Ade Dermawan dan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan di Polres Metro Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Bawa Barang Bukti dan Video, Pelapor Roy Suryo Dkk Diperiksa Polisi

SELASA, 13 MEI 2025 | 13:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Advocat Public Defender dari Peradi Bersatu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Mei 2025.

Rombongan yang dipimpin Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dan Ade Dermawan datang untuk menjadi saksi pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Tim Advocat Public Defender dari Peradi Bersatu melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan bersama tiga orang lain berinisial T, ES, dan K dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.


"Kami datang memenuhi panggilan polisi untuk Roy Suryo cs. Kemudian hari ini kita akan berikan beberapa bukti-bukti," kata Ade kepada wartawan di lobi Mapolres Metro Jaksel.

Sementara itu, Lechumanan menyebut laporan ini berdasar pada delik murni bukan delik aduan.

Sebab delik aduan sudah dilaporkan Jokowi bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Yakup Hasibuan.

"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160 (KUHP). Penghasutan. Itu jelas ya," kata Lechumanan.

Dalam pemeriksaan kali ini, tim membawa 16 bukti dan sembilan rekaman yang mengarah penghasutan ijazah palsu.

Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Ia berharap kasus ini akan cepat diusut agar kebenaran benar-benar terungkap.

"Kita akan buktikan bahwa apa yang kita berikan adalah benar dan tepat, saya yakin bahwa proses hukum tidak akan bermain-main," kata Zevrijn.

"Semua akan berjalan dengan baik. Tolong kawal, kita sama-sama kawal apa yang kita laporkan semua akan berjalan dengan baik, kita yakin itu," sambungnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya