Berita

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Israel Desak ICC Cabut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

SELASA, 13 MEI 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Israel secara resmi meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Permintaan ini diajukan sambil ICC meninjau keberatan Israel atas yurisdiksi pengadilan terhadap dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Dalam dokumen tertanggal 9 Mei yang telah dipublikasikan di situs resmi ICC pada Senin, 12 Mei 3025, Wakil Jaksa Agung Israel, Gilad Noam, menyampaikan permohonan kepada hakim ICC untuk tidak hanya mencabut surat perintah tersebut, tetapi juga memerintahkan jaksa penuntut menangguhkan penyelidikan atas dugaan kejahatan kekejaman di wilayah Palestina.


"Israel secara tegas menolak yurisdiksi ICC atas isu ini dan berkeyakinan bahwa tindakan yang diambil oleh pengadilan melampaui kewenangannya," tulis Noam dalam dokumen itu, seperti dimuat Al Arabiya.

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024, bersamaan dengan perintah serupa terhadap pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama konflik berkepanjangan di Gaza.

Namun, ICC mengumumkan pada Februari lalu bahwa surat perintah terhadap al-Masri, juga dikenal sebagai Mohammed Deif, telah dicabut, menyusul laporan kredibel mengenai kematiannya.

Israel, yang bukan anggota Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, secara konsisten membantah telah melakukan kejahatan perang selama operasinya di Gaza. Pemerintah menilai surat perintah tersebut sebagai tindakan politis yang tidak sah.

Pada April, majelis banding ICC memutuskan bahwa hakim praperadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan harus mempertimbangkan kembali argumen Israel tentang legalitas dan yurisdiksi pengadilan.

Sejauh ini belum jelas kapan pengadilan akan mengeluarkan keputusan mengenai permintaan Israel. ICC juga belum menetapkan batas waktu untuk tinjauan tersebut.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya