Berita

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Israel Desak ICC Cabut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

SELASA, 13 MEI 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Israel secara resmi meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Permintaan ini diajukan sambil ICC meninjau keberatan Israel atas yurisdiksi pengadilan terhadap dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Dalam dokumen tertanggal 9 Mei yang telah dipublikasikan di situs resmi ICC pada Senin, 12 Mei 3025, Wakil Jaksa Agung Israel, Gilad Noam, menyampaikan permohonan kepada hakim ICC untuk tidak hanya mencabut surat perintah tersebut, tetapi juga memerintahkan jaksa penuntut menangguhkan penyelidikan atas dugaan kejahatan kekejaman di wilayah Palestina.


"Israel secara tegas menolak yurisdiksi ICC atas isu ini dan berkeyakinan bahwa tindakan yang diambil oleh pengadilan melampaui kewenangannya," tulis Noam dalam dokumen itu, seperti dimuat Al Arabiya.

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024, bersamaan dengan perintah serupa terhadap pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama konflik berkepanjangan di Gaza.

Namun, ICC mengumumkan pada Februari lalu bahwa surat perintah terhadap al-Masri, juga dikenal sebagai Mohammed Deif, telah dicabut, menyusul laporan kredibel mengenai kematiannya.

Israel, yang bukan anggota Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, secara konsisten membantah telah melakukan kejahatan perang selama operasinya di Gaza. Pemerintah menilai surat perintah tersebut sebagai tindakan politis yang tidak sah.

Pada April, majelis banding ICC memutuskan bahwa hakim praperadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan harus mempertimbangkan kembali argumen Israel tentang legalitas dan yurisdiksi pengadilan.

Sejauh ini belum jelas kapan pengadilan akan mengeluarkan keputusan mengenai permintaan Israel. ICC juga belum menetapkan batas waktu untuk tinjauan tersebut.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya