Berita

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Israel Desak ICC Cabut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

SELASA, 13 MEI 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Israel secara resmi meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Permintaan ini diajukan sambil ICC meninjau keberatan Israel atas yurisdiksi pengadilan terhadap dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Dalam dokumen tertanggal 9 Mei yang telah dipublikasikan di situs resmi ICC pada Senin, 12 Mei 3025, Wakil Jaksa Agung Israel, Gilad Noam, menyampaikan permohonan kepada hakim ICC untuk tidak hanya mencabut surat perintah tersebut, tetapi juga memerintahkan jaksa penuntut menangguhkan penyelidikan atas dugaan kejahatan kekejaman di wilayah Palestina.


"Israel secara tegas menolak yurisdiksi ICC atas isu ini dan berkeyakinan bahwa tindakan yang diambil oleh pengadilan melampaui kewenangannya," tulis Noam dalam dokumen itu, seperti dimuat Al Arabiya.

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024, bersamaan dengan perintah serupa terhadap pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama konflik berkepanjangan di Gaza.

Namun, ICC mengumumkan pada Februari lalu bahwa surat perintah terhadap al-Masri, juga dikenal sebagai Mohammed Deif, telah dicabut, menyusul laporan kredibel mengenai kematiannya.

Israel, yang bukan anggota Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, secara konsisten membantah telah melakukan kejahatan perang selama operasinya di Gaza. Pemerintah menilai surat perintah tersebut sebagai tindakan politis yang tidak sah.

Pada April, majelis banding ICC memutuskan bahwa hakim praperadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan harus mempertimbangkan kembali argumen Israel tentang legalitas dan yurisdiksi pengadilan.

Sejauh ini belum jelas kapan pengadilan akan mengeluarkan keputusan mengenai permintaan Israel. ICC juga belum menetapkan batas waktu untuk tinjauan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya