Berita

Presiden ke-7 RI Jokowi saat mengumpulkan Sespimmen Polri di kediamannya di Solo, Jawa Tengah/Ist

Politik

Polemik TNI Kawal Kejaksaan

Kepolisian Diduga Masih jadi Tukang Pukul Jokowi

SENIN, 12 MEI 2025 | 14:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Pengamat sosial Memet Hakim menduga pengarahan ini lantaran banyak kasus korupsi yang terjadi, namun KPK dan kepolisian lumpuh.

“Tapi Kejaksaan jalan di depan, walau khusus untuk yang menyangkut Jokowi atau kroni-kroninya, Kejaksaan belum berani menyentuhnya. Revisi UU TNI yang disahkan pada tanggal 20 Maret tahun 2025, memang memungkinkan menempatkan personel ditempatkan di Kejaksaan dan MA, tempat dimana keadilan dicari,” kata Memet dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.


Dewan Penasihat Aliansi Profesional Bangkit & Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI ini juga berpandangan bahwa Kepolisian diperkirakan masih loyal pada Persiden ke-7 RI Jokowi. 

“Terbukti dari kasus ijazah palsu, bukan pembuktian ijazahnya yang diutamakan, akan tetapi penerapan pasal-pasal untuk menahan terlapor yang ditonjolkan. Begitu juga kecepatan proses hukumnya yang sangat cepat dan tidak wajar. Dengan kata lain Kepolisian masih dapat dijadikan tukang pukulnya Jokowi, memang sungguh memalukan, tetapi ini faktanya seperti itu,” jelasnya.

Lanjut dia, hal itu sangat dapat dipahami manakala kepolisian selesai membuat berkas penyidikan, tentu akan diserahkan kepada Kejaksaan. "Diduga agar maksud Jokowi memenjarakan para ahli yang mengungkap dugaan ijazah palsunya akan menggunakan tekanan oleh kepolisian terhadap Kejaksaan," ungkap dia. 

“Ancaman terhadap Kejaksaan mungkin juga dilakukan oleh preman yang disewa oleh Jokowi, mengingat Jokowi sekarang telah menjadi orang kaya setelah menjadi presiden,” jelas Memet.

Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. 

“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” ujar Kristomei dalam keterangannya, Minggu, 11 Mei 2025.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya